Wakaf Modal Usaha

wakaf-modal-usaha

MuamalahNews.com - Salah satu isu wakaf yang berkembang sekarang adalah wakaf uang tunai. Sehingga wakaf tidak identik dengan tanah atau bangunan yang nilainya lumayan mahal. Tapi bisa dengan kupon dengan nominal yang terjangkau seperti 10.000.

Jenis wakaf ini diperbolehkan dengan merujuk pada madzhab Hanafi. Bahkan MUI juga sudah mengeluarkan fatwa resmi no. 29 tahun 2002 terkait kebolehannya.

Salah satu aplikasi dari wakaf tunai ini adalah Wakaf Modal Usaha Berbasis Masjid. 

Beberapa jama'ah kaya mewakafkan sejumlah uang tertentu yang akan digunakan untuk modal usaha para jama'ah lainnya yang memiliki usaha.

Alhamdulilah program ini sudah dijalankan di salah satu masjid yang menjadi rutinan pengajian saya yaitu di Masjid An-Nadhifah La Diva Menganti.

Bagaimana Praktek dan Teknisnya?

  • Ada uang wakaf yang terkumpul sekitar 20 jt.
  • Takmir mencari dan memilih jama'ah yang memiliki usaha seperti penjualan bubur ayam, sayur dan usaha kecil lainnya.
  • Masing-masing pengusaha diberikan hutangan lunak maksimal 2 hingga 3 jt tanpa bunga dan dicicil setiap bulan dari hasil usahanya. Dengan demikian uang wakaf tetap kembali dan bisa dijadikan dana bergulir. 

Bagi pengusaha kecil seperti tukang bubur modal sebesar itu sudah sangat cukup, karena di lapangan banyak dijumpai mereka modalnya didapat dari para rentenir dengan bunga yang lumayan besar.

Akibatnya hasil dari penjualannya banyak terkuras untuk cicilan dan sisanya hanya cukup untuk bertahan hidup.

Tidak sedikit dari mereka bertahun-tahun jualan namun kualitas hidupnya tidak pernah meningkat.

Bagi masjid program tersebut juga bisa meningkatkan keaktifan jama'ah untuk mengikuti dan meramaikan kegiatan masjid. Mereka merasa kehadiran masjid bukan hanya bisa memberikan dampak positif bagi spiritual mereka namun juga bagi finansial dan kualitas hidup mereka.

Hal ini berbeda ketika banyak masjid memiliki saldo kas sangat besar hampir tiap bulan mempercantik tampilan bahkan berdinding emas padahal di sampingnya banyak rumah yang tidak layak huni dan masyarakat yang menderita.

Tidak menutup kemungkinan, ketika malam bisa menimbulkan kesenjangan baru bukan hanya antar masyarakat namun antar masjid dengan jama'ah sekitarnya.

Pinjam istilah Bu Tejo "Jadi Orang itu yang SOLUTIP" 😀

Langkah Antisipatif Selain Melihat Kejujuran dan Kelayakan

  • Disampaikan di awal bahwa itu dana wakaf ketika tidak dibayar, maka sama dengan ngemplang dana wakaf. Ini Pendekatan keagamaan.
  • Dana bergulir yang akan diterima jama'ah selanjutnya sangat tergantung pengembalian dana awal. Maka akan ada saling mengingatkan antar jama'ah. Ini pendekatan sosial atau dikenal sistem tanggung renteng.
  • Ada integrasi antara zakat dan wakaf karena itu ada istilah ZIS-WAF. Kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan dana zakat. Ketepatan di masjid tersebut juga sudah menjadi UPZ BAZNAS.

 Wallahu a'lam

---------

Penulis,

Abdul Wahid Al-Faizin, M.S.E.I
Penulis Buku Tafsir Ekonomi Kontemporer
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News