TpYlBSC5GfM7GUO9GpC7GUW7

Hukum Jual Beli Emas Online Berbasis Tabungan Emas


MuamalahNews.com - Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang digemari karena sifatnya yang likuid sehingga mudah dicairkan. Investasi emas pun kini semakin mudah karena selain dapat membeli secara langsung, masyarakat dapat berinvestasi emas dengan beli emas online menggunakan skema tabungan emas. Hukum beli emas online dengan tabungan emas pada dasarnya sama dengan konsep menabung pada umumnya, namun uang yang kita tabungkan akan dikonversi ke dalam bentuk gram emas sesuai nominalnya.

Menabung emas pun menjadi solusi untuk berinvestasi emas dengan cara yang mudah dan murah karena masyarakat bisa membeli emas sesuai dengan uang yang dimiliki. Namun pertanyaannya adalah, apakah hukum beli emas online dengan metode menabung ini sesuai syariat islam atau tidak. Hal ini karena emas tergolong barang ribawi. Barang ribawi adalah barang yang dapat mengakibatkan terjadinya akad riba bila terjadi kelebihan dalam salah satu pertukarannya (jual belinya).

Dilansir dari laman Republika yang dijelaskan oleh salah satu Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, hukum beli emas online dengan metode menabung emas diperbolehkan (halal) selama emas yang dibeli tersebut ada wujudnya atau bukan berupa emas fiktif, jelas spesifikasinya serta bisa diserahterimakan, baik saat pembelian maupun penitipan.

Penjelasan mengenai menabung emas akan dijelaskan dalam beberapa poin di bawah ini, yaitu:

1. Menabung emas merupakan konsep jual beli emas dengan fasilitas titipan

Menabung emas adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan fasilitas penitipan saldo emas dengan harga terjangkau yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Jadi, uang yang ditabungkan akan dikonversi dalam bentuk emas, bukan uang seperti pada umumnya.

2. Ada proses serah terima

Saat emas dibeli secara tunai, emas tersebut harus ada dan bisa diserahterimakan karena menjadi salah satu rukun jual beli. Sebaliknya, membeli emas fiktif itu tidak diperbolehkan karena merugikan pembeli dan berbagai pihak.

Apabila saat emas tersebut diperjualbelikan secara online atau daring dan secara non tunai (uang tunai dan emas diserahterimakan kemudian), maka harus jelas kriteria dan spesifikasi emasnya (maushuf) agar sesuai dengan keinginan pembeli sehingga terhindar dari gharar dan tidak merugikan.

3. Proses serah terima emas harus jelas wujudnya

Saat diserahterimakan, maka emas yang sudah dimiliki tersebut itu harus jelas wujudnya (mu’ayyan), seperti jenis karatnya, dan serinya. Begitu pula saat emas tersebut dititipkan oleh pemiliknya, maka harus jelas hak dan kewajibannya. Apakah jasa penitipan tersebut berbayar atau tidak, kapan dan bagaimana emas tersebut akan diserahterimakan, siapa yang bertanggung jawab atas biaya pemotongan (jika ada) serta biaya pengirimannya.

Hal ini sesuai standar syariah AAOIFI nomor 57 tentang emas, yaitu serah terima emas bisa dilakukan dengan menentukan emas yang dibeli, memberikan kewenangan kepada pembeli untuk memanfaatkan emas, atau pembeli menerima bukti kepemilikan, lengkap dengan nomor dan ciri-ciri lainnya yang membedakan emas tersebut dengan emas yang lainnya, serta diterbitkan pada hari transaksi dari institusi yang legal, yang memungkinkan pembeli bisa menerima fisik emas kapan saja.

4. Perusahaan penyedia tabungan emas merupakan perusahaan legal

Tempat, lembaga atau perusahaan yang menjual produk tabungan emas haruslah perusahaan yang legal dan diawasi oleh otoritas sebagai mitigasi risiko agar terhindar dari penyimpangan.

5. Pandangan mengenai jual beli emas secara tidak tunai

Jika menelaah literatur fikih klasik, kontemporer, serta pandangan otoritas fatwa nasional dan internasional, maka akan ditemukan pandangan hukum beli emas online yang membolehkan dan tidak memperbolehkan jual beli emas secara tidak tunai. Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI sebagai otoritas fatwa memilih pandangan yang membolehkan sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai.

Di samping itu, sebagaimana kaidah fikih yaitu keputusan pemerintah (otoritas) itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan perbedaan pendapat (di antara masyarakat). (as-Suyuthi, al- Asybah wan Nazhair: 497).

Seperti poin-poin di atas yang memperbolehkan tabungan emas, kita bisa berinvestasi atau menabung emas di Lembaga keuangan yang terpercaya dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti Pegadaian. Dengan layanan Tabungan Emas Pegadaian, kita bisa membeli emas mulai dari 0,01 gram yang bisa dilakukan di outlet Pegadaian, Aplikasi Pegadaian Digital hingga marketplace yang sudah bekerja sama dengan Pegadaian. Kita juga tidak hanya bisa membeli emas secara langsung, tetapi juga online. Melalui layanan Tabungan Emas, kita bisa berinvestasi emas dengan aman, mudah, murah dan sesuai dengan syariat Islam.

Sumber : Sahabat Pegadaian

Comments0

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News

Type above and press Enter to search.