Menggapai Zaman Keemasan Ekonomi Islam

Menggapai Zaman Keemasan Ekonomi Islam

MuamalahNews.com - UKM/UMKM banyak dimiliki atau dijalankan oleh umat Islam, namun keadaan yang terjadi bahwa usaha ukm/umkm sangat terpuruk karena hanya sebagai follower dalam dunia bisnis dan sulit menjadi sebagai leader.

Sebagian besar pengusaha ukm/umkm mengatakan bahwa kekalahan bersaing dengan perusahaan besar (konglomerat) disebabkan karena konglomerat memiliki sumber daya manusia profesional dan struktur permodalan ukm/umkm kalah besar dibanding dengan perusahaan besar. Namun kesimpulan ini merupakan kesalahan utama yang diadopsi oleh ukm/umkm yang ada saat ini, tetapi yang benar bahwa kekalahan bersaingnya ukm/umkm dengan perusahaan besar adalah tidak memiliki perencanaan dalam mengelola bisnis yang dijalankan; menginginkan pertumbuhan bisnis secara instan atau tidak ingin menjalani proses, tidak menghargai jasa profesional tapi menuntut hasil kerja melampaui batas, tidak memiliki prosedur kerja yang sistematis, terstruktur dan terukur dan terakhir kelemahan tersebut disempurnakan dengan kepemimpinan dan budaya organisasi yang tidak mendukung.

Kaidah-kaidah yang dilanggar dalam pengelolaan ukm/umkm sehingga sulit berkembang diantaranya adalah: Memiliki prasangka buruk,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّ ۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًا....

"Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain....." (QS. Al-Hujurat 49: Ayat 12)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

اُدْعُوا اللَّهَ وَأَنْتُمْ مُوقِنُونَ بِالإِجَابَةِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَجِيبُ دُعَاءً مِنْ قَلْبٍ غَافِلٍ لاَهٍ

“Berdoalah kepada Allah dalam keadaan yakin akan dikabulkan, dan ketahuilah bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai.” (HR. Tirmidzi, no. 3479. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Berlaku zalim, Al Asfahani mengatakan:

هو: (وضع الشيء في غير موضعه المختص به؛ إمَّا بنقصان أو بزيادة؛ وإما بعدول عن وقته أو مكانه) 

“Zalim adalah meletakkan sesuatu bukan pada posisinya yang tepat baginya, baik karena kurang maupun karena adanya tambahan, baik karena tidak sesuai dari segi waktunya ataupun dari segi tempatnya” (Mufradat Allafzhil Qur’an Al Asfahani 537, dinukil dari Mausu’ah Akhlaq Durarus Saniyyah)

Dan,

أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى الظَّالِمِينَ

“Ingatlah, laknat Allah (ditimpakan) atas orang-orang yang zalim” (QS. Hud 11: Ayat 18);

Dan,

وَكَذَلِكَ أَخْذُ رَبِّكَ إِذَا أَخَذَ الْقُرَى وَهِيَ ظَالِمَةٌ إِنَّ أَخْذَهُ أَلِيمٌ شَدِيدٌ 

“Dan begitulah azab Tuhanmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras” (QS. Hud 11: Ayat 102).

Dan masih banyak lagi yang dilanggar ketentuan-ketentuan Allah berdasarkan Al Quran dan tidak mengikuti Hadits.

Solusi yang dapat dilakukan oleh ukm/umkm untuk mencapai pertumbuhan bisnis yang diharapkan, pertama-tama adalah berkolaborasi atau menggalang persatuan diantara sesama ukm/umkm,

وَا عْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللّٰهِ جَمِيْعًا وَّلَا تَفَرَّقُوْا ۖ وَا ذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ اِذْ كُنْتُمْ اَعْدَآءً فَاَ لَّفَ بَيْنَ قُلُوْبِكُمْ فَاَ صْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهٖۤ اِخْوَا نًا ۚ وَكُنْتُمْ عَلٰى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّا رِ فَاَ نْقَذَكُمْ مِّنْهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُوْنَ

"Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliah) bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara, sedangkan (ketika itu) kamu berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari sana. Demikianlah, Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 103)

Kedua, yaitu menunjuk pemimpin muslim yang taat,

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَا لنَّصٰرٰۤى اَوْلِيَآءَ ۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۗ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ مِّنْكُمْ فَاِ نَّهٗ مِنْهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin(mu); mereka satu sama lain saling melindungi. Barang siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin, maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 51)

Dan,

أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”)

Ketiga, saling tolong menolong sesama muslim,

وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ

"....Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 2)

Keempat, yaitu niatnya ikhlas dalam melakukan segala sesuatu yang bertujuan untuk kebaikan,

لِيَبْلُوَكُمْ اَيُّكُمْ اَحْسَنُ عَمَلًا ۗ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْغَفُوْرُ 

".....untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa, Maha Pengampun," (QS. Al-Mulk 67: Ayat 2)

Dan,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya adalah pada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrah karena dunia yang ia cari-cari atau karena wanita yang ingin ia nikahi, maka hijrahnya berarti pada apa yang ia tuju (yaitu dunia dan wanita). [HR. Bukhari no. 6689 dan Muslim no. 1907]

Keenam, yaitu jangan mencampur adukan kebenaran dengan kebathilan,

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَـقَّ بِا لْبَا طِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَـقَّ وَاَ نْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"Dan janganlah kamu campur adukkan kebenaran dengan kebatilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahuinya." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 42)

Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama muslim, maka potensi umat muslim yang sesuai dengan syariat di bidang perekonomian (muamallah) sebagai faktor produksi dan juga disebutkan oleh Samuelson, P.A. and W.D. Nordhaus. 2004. Economics, 18th ed. McGraw-Hill/Irwin, Boston, MA. ISBN 0-07-287205-5, yaitu alam (tanah); tenaga kerja dan modal, semua dimiliki oleh umat muslim.

Faktor produksi yang dimiliki umat muslim yang sudah tersedia berupa tanah, bila diberdayakan dapat menurunkan modal uang pada saat penggunaan pertama kali dilakukan yaitu melalui lembaga wakaf,

Syekh Khathib al-Syarbini menjelaskan:

والولد الصالح هو القائم بحقوق الله تعالى وحقوق العباد ، ولعل هذا محمول على كمال القبول . وأما أصله فيكفي فيه أن يكون مسلما ، والصدقة الجارية محمولة عند العلماء على الوقف كما قاله الرافعي فإن غيره من الصدقات ليست جارية، بل يملك المتصدق عليه أعيانها ومنافعها ناجزا. وأما الوصية بالمنافع وإن شملها الحديث فهي نادرة فحمل الصدقة في الحديث على الوقف أولى. 

“Anak saleh adalah orang yang memenuhi hak-hak Allah dan hamba-hamba-Nya. Mungkin saja ini diarahkan kepada kesempurnaan diterimanya doa. Adapun inti diterimanya doa, maka cukup anak yang muslim. Sedekah jariyah diarahkan kepada wakaf menurut para ulama seperti yang dikatakan imam al-Rafi’i, sesungguhnya selain wakaf dari beberapa sedekah tidak mengalir pahalanya, bahkan pihak yang diberi sedekah memiliki benda dan manfaatnya secara langsung. Adapun wasiat dengan beberapa manfaat meski tercakup oleh hadits, akan tetapi jarang diterapkan. Maka mengarahkan sedekah dalam hadits atas arti wakaf lebih utama” (Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2 hal. 485)

Faktor produksi lainnya yaitu tersedianya sumber daya manusia umat muslim, yang penggunaannya ditujukan menolong umat muslim lainnya untuk memberikan lapangan kerja,

وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ

"....Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 2)

Sedangkan faktor produksi berupa modal, umat muslim memilikinya dengan jalan infaq/shodaqoh,

اٰمِنُوْا بِا للّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَ نْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَـكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِ ۗ فَا لَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَ نْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ

"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah). Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang besar." (QS. Al-Hadid 57: Ayat 7)

Setelah faktor produksi, maka tibalah pada hal yang sangat menentukan yaitu strategi bisnis yang dijalankan.

Pada perusahaan berskala besar (konglomerat) yang masih segar dalam ingatan bahwa krisis moneter yang terjadi pada 1997 - 1998 disebabkan tidak tersedianya uang tunai, sehingga liquiditas terganggu dan berakibat banyak perusahaan konglomerat mengalami bangkrut (bankcrupt) sementara ukm/umkm banyak yang bertahan bahkan ada yang mengembangkan usaha sebagai diversifikasi dari induknya.

Tidak tersedianya uang tunai dalam transaksi perdagangan komoditi atau dengan cara konsinyasi sudah melanggar syariat islam karena termasuk dalam kategori Riba,

وهو ثلاثة أنواع ربا الفضل وهوا لبيع مع زيادة أحد العوضين على الآخر وربا اليد وهو البيع مع تأخير قبضهما أو قبض أحدهما وربا النساء وهو البيع لأجل 

“Ada tiga macam riba. Riba al-fadl, yaitu riba yang terjadi akibat transaksi jual beli yang disertai dengan adanya kelebihan pada salah satu dari dua barang yang hendak ditukarkan. Riba al-yadi, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba al-nasa’, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., Juz 1 Hal. 161)

Riba terjadi pada akad jual beli (perdagangan) untuk barang-barang tertentu,

إنما يحرم في نقد وماقصد لطعم تقوتا أوتفكها أوتداويا

"Sesungguhnya riba diharamkan dalam emas, perak (nuqud), dan bahan pangan yang berfaedah sebagai sumber kekuatan, lauk pauk dan obat-obatan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya Muhyiddin bin Syaraf al-Nawawy, Manhaju al-Thulâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt.: 1/161)

Menurut Jumhur ulama, telah disepakati bahwa terdapat 6 jenis barang ribawi yaitu, emas, perak, gandum, garam, kurma dan sya’ir. Sya’ir adalah gandum yang paling rendah kualitasnya. Biasa juga disebut sebagai gandum kasar, karena masih ada kulitnya.

Bahan makanan hasil pertanian, perkebunan juga termasuk barang ribawi

بأن يكون أظهر مقاصده الطعم وإن لم يؤكل نادرا كالبلوط 

“Bahan yang sebagian besar dimaksudkan untuk tujuan pangan, meskipun jarang dikonsumsi, contoh: buah-buahan.” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., Juz 1 Hal. 161)

Dari Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَداً بِيَدٍ فَإِذَ اخْتَلَفَتْ هذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukurannya harus sama, dan harus dari tangan ke tangan (dilakukan dengan kontan). Jika jenis-jenisnya tidak sama, maka juallah sesuka kalian asalkan secara kontan.” (HR. Muslim No. 1587).

Riba menurut pengertian secara syara’, didefinisikan sebagai,

عقد على عوض مخصوص غير معلوم التماثل في معيار الشرع حالة العقد أو مع تأخير في البدلين أو أحدهما

"(Riba adalah): suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja.” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., Juz 1 Hal. 161).

Intisari dari strategi bisnis yang dijalankan agar ukm/umkm menjadi pemimpin pasar dalam pembangunan ekonomi adalah setiap transaksi perdagangan dilakukan secara tunai, cash on delivery atau juga ada uang ada barang.

Demikianlah konsep bisnis syariah yang dapat menuntun ukm/umkm sehingga umat Islam akan meraih puncak kejayaan ekonomi seperti pernah diraih pada masa Khalifah Khulafaur Rasyidin pada 11 H - 40 H (632 M - 660 M).

Jazaakumulloh khoiron


------
Penulis,

Setiono Winardi, SH., MBA
Konsultan Bisnis Syariah dan Penggiat Wakaf
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News