Islam merupakan agama yang lengkap dan universal, islam mengatur seluruh kegiatan manusia dimuka bumi ini, temasuk dalam masalah bermuamalah. Manusia sebagai khalifah di muka bumi. Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Untuk mendukung terciptanya kesejahteraan bersama diperlukan yang namanya kerjasama kemitraan karena manusia dikenal dengan zoon policon seperti yang diungkapkan Aristoteles yaitu makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama lain.Kemitraan bisnis dalam ekonomi Islam berprinsip bagi hasil atau profit and loss sharing yaitu untung dan rugi saling berbagi sesuai kesepakatan saat akad perjanjian dibuat. Salah satu contoh kerjasama kemitraan bisnis ditengah masyarakat yaitu kerjasama kemitraan dibidang pertanian ataupun peternakan. Ada tiga model akad kerjasama yang dapat dilakukan dalam kerjasama dibidang pertanian ataupun perkebunan yaitu: akad muzara'ah, mukhabarah dan musaqah1. Akad muzara'ah akad kerjasama usaha pertanian antara pemilik lahan dan pengelola (penggarap), di mana benih tanaman berasal dari pemilik lahan; hasil pertanian dibagi antara pemilikdan penggarap sesuai nisbah yang disepakati2. Akad Mukhabarah adalah akad kerjasama usaha pertanian antara pemilaik lahan dan pengelola (penggarap), di mana benih tanaman berasal dari penggarap lahan sedangkan hasil pertanian dibagi antara pemilikdan penggarap sesuai nisbah (porsi) yang disepakati.3. Akad Musaqah adalah akad kerjasama antara pemilik lahan danpenggarap dalam rangka pemeliharaan tanaman agar tumbuh dan berbuah secara baik yang hasilnya dibagi antara pemilik dengan penggarap sesuai nisbah (porsi) yang disepakati atau dengan kata lain tanamannya sudah ada tapi butuh penggarap untuk memelihara dan merawatnya
Comments0