OJK Siapkan Roadmap dan Aturan Pembentukan Bank 'Emas'

OJK Siapkan Roadmap dan Aturan Pembentukan Bank 'Emas'

MuamalahNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji roadmap hingga aturan dasar penciptaan bank ‘emas’ atau bank bullion. Bank tersebut nantinya bisa memfasilitasi transaksi pembelian dan penjualan logam mulia di masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, nantinya regulasi tersebut akan dilaksanakan melalui segmen Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

“Jadi berdasarkan paparan Kemenko Perekonomian, OJK memiliki dasar hukum regulasi yang memungkinkan untuk menyusun peraturan Bank Bullion. Saya kira akan ada proses ke arah itu,” ujar Dian Ediana Rae, melalui konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa, (6/9).

OJK Ungkap Potensi Besar Bank Emas

Dirinya juga menyampaikan potensi besar dari pembentukan bank emas. Menurutnya bank bullion dapat meningkatkan efisiensi industri emas di Indonesia. Sebab, bank tersebut akan menambah nilai (value added) emas domestik yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Tak hanya itu, tren ekonomi global yang menjadikan emas sebagai safe haven di sebuah negara juga menjadi landasan Pemerintah membentuk lembaga tersebut. Bahkan, lanjut Dian, sejumlah negara membuka akses lebih luas terhadap perdagangan emas seperti di Turki, Singapura, Hongkong dan India.

"Ada potensi bisnis pada industri perhiasan yang menjadi sumber utama permintaan emas dunia," kata Dian.

Seperti diketahui sebelumnya, nantinya lembaga keuangan seperti BRI hingga Pegadaian diharapkan menjadi lembaga yang memfasilitasi terbentuknya bank emas.

Tiga Fase Pembentukan Bank Emas

Dalam kesempatan tersebut, Dian juga menjelaskan mengenai fase tahapan pembentukan bank emas yang terdiri dari 3 fase. Pertama ialah uji coba pelaksanaan bank bullion. Bahkan tak menutup kemungkinan pembentukan bank tersebut bakal melibatkan pihak swasta.

“Piloting pelaksanaan bank bullion melalui IKNB terpilih, BUMN, dan atau swasta,” kata Dian.

Fase kedua, lanjut Dian, uji coba bank komersil yang dapat berkontribusi menjalankan fungsi bank bullion. Kemudian fase ketiga ialah, pengoperasian bank bullion secara penuh.

Sejalan dengan fase tersebut, menurutnya bank bullion juga harus didukung oleh pelonggaran pajak pertambahan nilai (PPN). Oleh sebab itu, diperlukan landasan hukum dari bank bullion. Landasan tersebut nantinya akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).*

Sumber: Fortuneidn.com

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News