TpYlBSC5GfM7GUO9GpC7GUW7

Bathilnya Asuransi dan Solusinya

Bathilnya Asuransi dan Solusinya

MuamalahNews.com - Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. [Kamus Besar Bahasa Indonesia]

Perusahaan asuransi adalah perusahaan jasa keuangan yang menyediakan produk-produk asuransi. Di sini, perusahaan asuransi berperan sebagai penanggung risiko (insurer) dalam kontrak asuransi melalui mekanisme transfer risiko.

Sedang nasabah atau tertanggung adalah insured yang ditanggung risikonya oleh perusahaan asuransi penyedia produk asuransi tersebut. Perusahaan asuransi menyediakan jaminan berupa ganti rugi finansial bila risiko yang diasuransikan terjadi. Untuk itu, tertanggung wajib membayar premi berupa sejumlah dana pada perusahaan asuransi.

Kebathilan Asuransi

1. Akad

Akad yang terjadi dalam asuransi adalah akad untuk mencari keuntungan (mu’awadhah), merupakan salah satu bentuk akad dalam sistem bank syariah yaitu akad tukar menukar hak atas dasar timbal balik atau disebut akad tukar menukar. Bentuk akad mu'awadhah yaitu jual beli (ijarah). Sementara ijarah secara harfiah berasal dari kata al-ajru (bahasa Arab) yang menurut bahasa Indonesia berarti ganti dan upah. Sedangkan secara etimologi, ijarah bermakna menjual manfaat. Dalam arti luas, ijarah adalah akad atas kemanfaatan suatu barang dalam waktu tertentu dengan pengganti sejumlah tertentu yang telah disepakati, dan barang dapat berbentuk produk atau jasa.

Kebathilannya terletak pada penyalahgunaan maksud dari tujuan memberikan manfaat, dimana tertanggung (insured) tidak dapat menarik kembali uang premi yang dibayarkan, dimana perusahaan asuransi (insurer) bertindak sebagai pengelola uang premi. Sebagai pengelola uang premi mempunyai hak hanya sebagian kecil dari uang yang dikumpulkan, dan sisanya adalah tetap sebagai milik dari tertanggung dalam hal tidak terjadinya klaim yang menghabiskan uang premi yang dikumpulkan, atau dalam hal terjadi klaim tetapi masih ada sisa, maka sisanya dikembalikan kepada insured.

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)....." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 29)

2. Ghoror 

Jika ditinjau lebih mendalam, akad asuransi sendiri mengandung ghoror (unsur ketidak jelasan).

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar” [HR Muslim, Kitab Al-Buyu, Bab : Buthlaan Bai Al-Hashah wal Bai Alladzi Fihi Gharar, 1513]

Ketidak jelasan pertama dari kapan waktu nasabah akan menerima timbal balik berupa klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Ketika ia mendapatkan accident atau resiko, baru ia bisa meminta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya.

Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident. Ini sisi ghoror pada waktu.

Sisi ghoror lainnya adalah dari sisi besaran klaim sebagai timbal balik yang akan diperoleh. Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut.

3. Qimar

Dari sisi lain, asuransi mengandung qimar atau unsur judi (maysir). Bisa saja nasabah tidak mendapatkan accident atau bisa pula terjadi sekali, dan seterusnya. Di sini berarti ada spekulasi yang besar. Pihak pemberi asuransi bisa jadi untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa. Suatu waktu pihak asuransi bisa rugi besar karena banyak yang mendapatkan musibah atau accident. Dari sisi nasabah sendiri, ia bisa jadi tidak mendapatkan klaim apa-apa karena tidak pernah sekali pun mengalami accident atau mendapatkan resiko. Bahkan ada nasabah yang baru membayar premi beberapa kali, namun ia berhak mendapatkan klaimnya secara utuh, atau sebaliknya. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi.

يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَا لْمَيْسِرُ وَا لْاَ نْصَا بُ وَا لْاَ زْلَا مُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَا جْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 90)

4. Riba 

Asuransi mengandung unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabahnya atau ke ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Tidak diragukan kedua riba tersebut haram menurut dalil dan ijma’ (kesepakatan ulama).

وهو ثلاثة أنواع ربا الفضل وهوا لبيع مع زيادة أحد العوضين على الآخر وربا اليد وهو البيع مع تأخير قبضهما أو قبض أحدهما وربا النساء وهو البيع لأجل 

“Ada tiga macam riba. Riba al-fadl, yaitu riba yang terjadi akibat transaksi jual beli yang disertai dengan adanya kelebihan pada salah satu dari dua barang yang hendak ditukarkan. Riba al-yadi, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan, atau penundaan terhadap penerimaan salah satunya. Riba al-nasa’, yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., Juz 1 Hal. 161)

5. Taruhan terlarang (Judi)

Asuransi termasuk bentuk judi dengan taruhan yang terlarang. Judi kita ketahui terdapat taruhan, maka ini sama halnya dengan premi yang ditanam. Premi di sini sama dengan taruhan dalam judi. Namun yang mendapatkan klaim atau timbal balik tidak setiap orang, ada yang mendapatkan, ada yang tidak sama sekali. Bentuk seperti ini diharamkan karena bentuk judi yang terdapat taruhan hanya dibolehkan pada tiga permainan sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).

Para ulama memisalkan tiga permainan di atas dengan segala hal yang menolong dalam perjuangan Islam, seperti lomba untuk menghafal Al Qur’an dan lomba menghafal hadits. Sedangkan asuransi tidak termasuk dalam hal ini.

6. Mengandung unsur Pemaksaan 

Di dalam asuransi ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i. Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya.

Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا 

Kaum Muslimin itu terikat dengan persyaratan yang mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan perkara yang halal atau menghalalkan perkara yang haram. [HR. Abu Dâwûd no. 3594 dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu. Hadits ini disahahihkan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albâni dalam Irwâ’ al-Ghalîl no. 1303].

Fiqih muamalah dalam pembuatan kontrak sebagai berikut :

الأصـل فى العـقود والشروط : الجواز والصـحة ، ولا يحرم منها ويـبطـل إلا ما دل الشـرع على تحريـمه وإبـطاله ( ابن التيمية ، القواعد النورانية الفقهية ، ص131

Artinya: Menurut ketentuan asal bahwa akad-akad dan syarat-syarat adalah boleh dan bebas dan karena itu hukumnya sah ; tidak ada yang diharamkan atau dianggap batal kecuali apa-apa yang dinyatakan haram dan batal oleh Syariah.” (Ibnu Taymiyah, Qaidah Nuranniyah,131)

Solusinya

Dari penjelasan kebathilan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa akar permasalahannya bukan berada pada itikad baik untuk mempersiapkan sesuatu yang buruk dikemudian hari, tapi berada pada sistem dan syarat pengelolaan keuangannya yang harus memenuhi kaidah syariat.

Uang premi yang dikumpulkan ditujukan untuk mempersiapkan suatu kebutuhan dimasa yang akan datang maka pengelolaan uang premi harus bertujuan untuk memberikan manfaat kepada tertanggung, dalam contoh kasus:

Uang premi yang dikumpulkan dari tertanggung, dipotong oleh perusahaan asuransi sebagian kecil sebagai jasa pengelolaan, dan sisanya dikembalikan kepada tertanggung sepenuhnya dalam hal tidak terjadi klaim:

Namun bila terjadi klaim dan uang premi masih terdapat sisa maka wajib sisa premi tersebut dikembalikan kepada tertanggung;

Dalam hal uang premi yang dikumpulkan dari tertanggung setelah dipotong biaya pengelolaan ternyata terjadi klaim yang jumlahnya melebihi uang premi yang terkumpul maka kekurangan tersebut tertanggung harus menambah pembayaran uang premi yang mengalami kekurangan jumlahnya, namun bila ada tertanggung yang tidak mampu, maka tertanggung lainnya membantu tertanggung yang tidak mampu.

 ۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ

".....Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 2)

Dan,

مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗۤ اَضْعَا فًا کَثِيْرَةً ۗ وَا للّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ ۖ وَ اِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ

"Barang siapa meminjami Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 245)

Dan,

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّآءِ وَا لضَّرَّآءِ 

"(yaitu) orang-orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, ...." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 134)

Dengan demikian, asuransi (konvensional dan syariah) telah memenuhi keadilan dan menghindari perbuatan bathil yang dilarang Allah dan Rasulullah.

Jazaakumulloh khoiron

 

------
Penulis,

Setiono Winardi, SH., MBA
Konsultan Bisnis Syariah dan Penggiat Wakaf

Comments0

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News

Type above and press Enter to search.