Mengukur Kinerja Wakaf

Mengkur Kinerja Wakaf

MuamalahNews.com - Kinerja dalam organisasi (Nazhir), merupakan jawaban dari berhasil atau tidaknya tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Para wakif sering tidak memperhatikan kecuali sudah sangat buruk atau segala sesuatu jadi serba salah. Terlalu banyak wakif tidak mengetahui betapa buruknya kinerja Nazhir sehingga institusi Nazhir menghadapi krisis yang serius. Kesan buruk organisasi Nazhir yang mendalam berakibat dan mengabaikan tanda-tanda peringatan adanya kinerja yang merosot.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya orang-orang mukmin yang sebenarnya adalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu, dan mereka berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar." (QS. Al-Hujurat 49: Ayat 15)

Kinerja menurut Anwar Prabu Mangkunegara (2000: 67), “Kinerja ( prestasi kerja ) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya”. Kemudian menurut Ambar Teguh Sulistiyani (2003: 223), "Kinerja seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil kerjanya”.

Pengukuran kinerja (bahasa Inggris: performance measurement) adalah proses pengumpulan, analisis, dan/atau pelaporan informasi mengenai kinerja dari seorang individu, grup, organisasi, sistem atau komponen. (Taroreh, Amelia (2016). "Perencanaan Sumber daya Manusia, Analisis pekerjaan dan penempatan pegawai... "Jurnal EMBA. Vol.4 (No.1): 1263–1274)".

Dalam penilaian kinerja wakaf, Wakif menetapkan parameter hasil untuk dicapai oleh Nazhir dalam program, investasi, dan akuisisi yang dilakukan.

Manajemen kinerja (MK) adalah aktivitas untuk memastikan bahwa sasaran Wakaf telah dicapai secara konsisten dalam cara-cara yang efektif dan efisien. Manajemen kinerja bisa berfokus pada kinerja dari Nazhir dan orang-orang yang berada dan berhubungan dengan Nazhir atau bahkan proses untuk menghasilkan produk atau layanan yang berasal dari wakaf.

Kewenangan Wakif adalah mengukur dan mengelola kinerja Nazhir, antara gagasan, tindakan dan hasil yang diperoleh dalam perjalanan mengelola wakaf sebagai kinerja Nazhir.

Penilaian kinerja Harta Wakaf dapat dilihat dari kemampuan Nazhir itu untuk menghasilkan laba. Laba Usaha selain merupakan indikator kemampuan Nazhir dalam memenuhi kewajiban kepada Wakif, Maukuf Alaih, Umat, dan Pemilik Modal (mitra) juga merupakan alat untuk penciptaan pertumbuhan nilai ekonomi Wakaf yang menunjukkan prospek ekspektasi Wakif di masa yang akan datang.

Tolak ukur keberhasilan Nazhir dalam mengelola wakaf dapat menggunakan Pembanding pada suatu investasi di sekuritas pasar modal yang memungkinkan para investor dan wakif untuk melakukan diversifikasi/ragam jenis investasi pada harta wakaf, sehingga membentuk portofolio yang sesuai dengan resiko dengan tingkat keuntungan yang diharapkan.

Indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja Nazhir atas Wakaf dapat diukur dari beberapa aspek yaitu:

ROA (Return on Asset)

Digunakan untuk bisa mengevaluasi apakah para pihak yang terlibat atau pihak yang akan menerima manfaat akan/sudah mendapatkan imbalan yang sesuai berdasarkan perjanjian pengelolaan harta wakaf yang sudah dimilikinya. Rasio tersebut adalah suatu nilai yang sangat berguna bila Wakif atau orang lain ingin mengevaluasi seberapa baik Nazhir telah mengelola harta wakaf.

ROE (Return on Equity)

ROE atau yang lebih dikenal dengan sebutan Rasio Pengambilan Ekuitas adalah Rasio Profitabilitas yang mengukur suatu kemampuan pada Nazhir, untuk menghasilkan laba dari pengelolaan harta wakaf.

ROS (Return on Sales)

Rasio yang digunakan untuk mengevaluasi efisiensi Nazhir dalam mengelola harta wakaf. ROS akan memberikan pengetahuan mengenai berapa banyak keuntungan yang akan dihasilkan dari pengelolaan harta wakaf.

Benefit Party (BP)

Laba usaha pengelolaan wakaf yang diberikan kepada pihak-pihak terkait, seperti wakif, maukuf alaih, umat, pemerintah, mitra (investor). Semakin meningkat nilai BP dari tahun ke tahun, maka pengelolaan wakaf oleh Nazhir tersebut semakin baik karena laba pengelolaan meningkat, serta harta wakaf awal dapat dikatakan bertambah.

Cara menganalisa pertumbuhan harta wakaf dengan melihat Nilai Tambah Ekonomi (Economic Value Added/EVA) dengan konsep;

  • Apabila EVA > 0, nilai EVA positif yang menunjukkan telah terjadi proses nilai tambah pada harta wakaf.

  • Apabila EVA = 0, menunjukkan posisi impas atau break Event Point, yang berarti tidak ada nilai tambah, tetapi Nazhir mampu membayarkan semua kewajibannya para pihak yang terkait dengan pengelolaan harta wakaf sesuai ekspektasinya.

  • Apabila EVA < 0, nilai EVA negative dan menunjukkan tidak terjadi proses nilai tambah. Berarti Nazhir tidak mampu membayarkan kewajibannya kepada para pihak yang terkait dengan pengelolaan harta wakaf.

Dengan adanya pedoman dalam mengukur kinerja Nazhir pada saat melakukan pengelolaan harta wakaf, maka Wakif dapat memonitor dan mengambil tindakan untuk mengganti Nazhir dengan mengusulkan kepada Badan Wakaf Indonesia tujuan wakaf dapat mencapai harapan, bahkan dapat melampaui harapan semua pihak.

Jazaakulloh khoiron


-------
Penulis,

Setiono Winardi, SH., MBA
Konsultan Bisnis Syariah dan Penggiat Wakaf
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News