TpYlBSC5GfM7GUO9GpC7GUW7

Peretas Pusat Data Nasional Tuntut Tebusan Fantastis US$ 8 Juta

MuamalahNews - Pelaku peretasan (hacker) Pusat Data Nasional (PDN) meminta uang sebanyak USD 8 juta atau sekitar Rp 131 miliar dalam kurs Rp. 16.399 kepada pemerintah Indonesia. Peretas tersebut menyatakan uang itu sebagai tebusan terhadap 210 data yang akan dikembalikan.Terungkapnya modus uang tebusan senilai Rp 131 miliar berasal dari keterangan Direktur Network dan IT Solution Telkom Sigma, Herlan Wijanarko. "Memang di web itu kita ada jalannya ke sana, biar kita ikuti dan mereka minta tebusan ada US$ 8 juta," kata Herlan saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin, 24 Juni 2024.
Wakil Menteri Komunikasi, Nezar Patria, mengatakan kemungkinan pelaku berasal dari luar negeri. Nezar belum memastikan apakah pemerintah akan mengikuti permintaan pembayaran USD 8 juta tersebut.Nezar mengatakan untuk saat ini belum ada ancaman soal penghapusan data. "Ini cuma sejumlah data di-enkripsi. Jadi, kami enggak bisa masuk ke sana," ujarnya.Pemerintah menargetkan penyelesaian dan pemulihan Pusat Data Nasional (PDN) Sementara itu dapat dilakukan secepatnya. "Jadi, ini yang diserang adalah kepentingan nasional kita. Jadi, tolong bantuannya," katanya. Ia berharap pembobolan ini tidak menular ke website lainnya.Virus yang menyerang PDNS ini berupa serangan ransomware LockBit 3.0. Varian itu disebut mirip dengan yang menyerang data pelanggan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Mei tahun lalu.Ransomware merupakan istilah yang mencakup jenis-jenis malware tertentu yang menyerang sistem data. Pelaku biasanya meminta sejumlah uang tebusan dan mengancam membobol atau menghapus data di web yang diretasnya.

Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hensa Siburian mengatakan akan melakukan koordinasi untuk mengamankan data yang menyerang PDNS tersebut. "Saat ini BSSN, Kominfo, Cybercrime Polri dan Telkom Sigma masih terus berproses mengupayakan investigasi secara menyeluruh pada bukti-bukti forensik yang didapat," kata dia.Pusat Data Nasional yang dikelola Kementerian Komunikasi mengalami gangguan sejak 20 Juni lalu. Gangguan itu mengakibatkan layanan digital Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak berfungsi. Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah mengalami gangguan, sehingga pemerintah daerah memperpanjang waktu pendaftaran.Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan gangguan yang terjadi pada sistem imigrasi disebabkan Pusat Data Nasional yang bermasalah. Mereka tidak dapat berbuat banyak karena Pusat Data Nasional (PDN) dikelola oleh Kementerian Komunikasi, bukan di Imigrasi. "Yang bermasalah PDN, Pusat Data Nasional, yang dikelola Kominfo," kata Silmy, Kamis, 20 Juni 2024.

Comments0

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News

Type above and press Enter to search.