Memiliki Sebuah Rumah Juga Bagian Dari Perwujudan Maqhosid Syari'ah (Tujuan tujuan Syariah)


Memiliki sebuah rumah adalah impian setiap individu. Tapi sebagian dari kita yang belum mampu untuk mewujudkannya, dikarenakan belum kecukupan materi untuk membangun sebuah rumah. Saat ini permintaan terhadap Kredit Pemilikan Rumah sangat tinggi, dikarenakan pemerintah juga mensupport masyarakatnya dengan program subsidi perumahan yang mana program ini sangat membantu masyarakat dalam hal mewujudkan impian untuk memiliki rumah. Dalam Islam memiliki sebuah rumah juga sangat di anjurkan karena sangat berkaitan dengan Maqhosid Syari'ah (Tujuan tujuan syariah). Maqhosid Syari'ah adalah tujuan utama atau maksud dari hukum Islam atau syariat. Maqhosid Syari'ah berkaitan erat dengan konsep keadilan, kesejahteraan, dan kebaikan yang diharapkan oleh agama Islam bagi individu dan masyarakat.

Secara umum, para ulama sepakat bahwa Maqhosid Syari'ah dapat dibagi menjadi lima kategori, yaitu; Hifz ad-Diin (menjaga agama), Hifz al-Maal (menjaga harta), Hifz an-Nafs (menjaga jiwa), Hifz an-Nasb (menjaga keturunan), Hifz al-'aql (menjaga akal).

Memiliki sebuah rumah menurut pengamatan penulis dari beberapa literatur bacaan dalam kajian fiqh muamalah kontemporer ada keterkaitan dengan Maqasid Syariah (tujuan tujuan syari'ah), yaitu :

1. Hifz ad-Diin (Menjaga Agama)
Kepemilikan rumah dapat memastikan perlindungan dan ketaatan seorang hamba dalam beribadah, serta pelaksanaan kewajiban agama lainnya untuk menutup aurat, bersuci dan sebagainya

2. Hifz al-Maal (Menjaga Harta)
Kepemilikan rumah dapat membantu memelihara harta seseorang dari kerugian dan kerusakan. Seorang pemilik rumah dapat merawat rumahnya dengan baik, sehingga rumah tersebut dapat tetap berfungsi dengan baik selama bertahun-tahun. Selain itu, kepemilikan rumah juga dapat menjadi aset investasi jangka panjang yang dapat memberikan keuntungan finansial pada pemiliknya.

3. Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa)
Kepemilikan rumah juga dapat memberikan rasa aman dan stabilitas bagi pemiliknya.

4. Hifz al- Nasb (Menjaga Keturunan)
Dengan memiliki tempat tinggal yang aman dan nyaman, seseorang dapat merasa lebih tenang dan tidak khawatir tentang keamanan dirinya dan keluarganya.

5. Hifz al-Aql (Menjaga Akal)
Kepemilikan rumah yang berada dalam lingkungan yang bersih dan sehat dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan mental dan fisik. Kondisi ini dapat membantu menjaga kesehatan akal dan memberikan dampak positif bagi pemilik rumah.

Oleh karena itu, memiliki rumah yang halal dan layak dapat dianggap sebagai salah satu cara untuk mencapai beberapa maqasid syariah yang penting, seperti menjaga harta, jiwa, akal, dan keturunan. Namun, penting juga untuk diingat bahwa kepemilikan rumah tidak boleh dijadikan sebagai tujuan utama dalam hidup, melainkan hanya sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang lebih besar dalam Islam.


Penulis : Abi Waqqosh, S. E. I., M. E. I
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News