Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan yang Bisa Dilakukan Secara Mandiri

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan yang Bisa Dilakukan Secara Mandiri

MuamalahNews.com - Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan ternyata mudah dan dapat dilakukan secara mandiri. Prosesnya dapat diikuti secara online ataupun offline. Bahkan, persyaratan yang harus dipersiapkan juga tidak banyak.

Proses menonaktifkan BPJS Kesehatan ini berguna apabila status kepesertaan sudah kedaluwarsa, akan dimutasi, atau pesertanya meninggal dunia.

Khusus peserta BPJS yang meninggal dunia, perwakilan anggota keluarga yang mengurusnya wajib melampirkan surat keterangan kematian yang dirilis rumah sakit atau kelurahan setempat sebagai persyaratannya.

Sementara persyaratan peserta lain seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) dan mandiri, cukup melampirkan KK, KTP, Kartu BPJS, dan bukti pembayaran iuran.

Dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini tiga cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online dan offline yang bisa dilakukan.

1. Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline

Bagi peserta bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline. Adapun yang bersangkutan dapat secara langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Berikut langkah yang bisa dilakukan saat datang ke kantor BPJS:Siapkan sejumlah berkas berupa fotokopi KK (Kartu Keluarga), fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Menyiapkan berkas atau dokumen yang dibutuhkan, contoh jika peserta ingin menonaktifkan BPJS karena meninggal, maka harus melampirkan surat keterangan kematian yang telah dilegalisir.

Mendatangi kantor BPJS terdekat dan menjelaskan kepada petugas alasan menonaktifkan BPJS Mandiri sambil menyerahkan berkas.

Menunggu proses menonaktifkan BPJS Mandiri oleh petugas hingga prosesnya berhasil dilakukan.

2. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan lewat E-Dabu

Jika tidak ingin ke kantor cabang, cara menonaktifkan peserta BPJS Kesehatan yang sudah meninggal bisa melalui aplikasi E-Dabu. Berikut caranya:

  • Download aplikasi E-Dabu
  • Buka aplikasi, lalu daftar dan masuk atau log in dengan username dan password yang sudah dibuat
  • Klik 'Mutasi Peserta'
  • Klik 'Data Peserta'
  • Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK
  • Klik 'Nonaktifkan Peserta'
  • Selesai.

3. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan via layanan Pandawa

Selain cara di atas, kamu juga bisa melakukan penonaktifan melalui pelayanan administrasi melalui WhatsApp (Pandawa). Melalui Pandawa, kamu juga bisa mengubah segala bentuk keperluan lainnya seperti menambah anggota baru hingga mengubah jenis kepesertaan.

Selain itu tentu saja kamu juga bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan milikmu. Caranya adalah dengan menghubungi layanan Pandawa pada jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan memilih layanan penonaktifan peserta.

Perlu diketahui bahwa nomor WhatsApp layanan Pandawa di setiap kantor cabang berbeda-beda. Informasi nomor admin layanan pandawa dapat dilihat pada akun Instagram @bpjskesehatan_ri.

Sumber: Fortuneidn.com

Next Post Previous Post
1 Comments
  • Tukang listrik
    Tukang listrik 12 September, 2022

    Wah blog yang sangat bermanfaat terimakasih sudah berbagi ilmu nya,salam sukses selalu

Add Comment
comment url

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News