TpYlBSC5GfM7GUO9GpC7GUW7

Trend Kaya Mendadak dan Flexing Harta dikalangan Millenial hasil Trading, itu judikah?

MuamalahNews.com - Beberapa bulan terakhir, kita dihebohkan dengan munculnya orang kaya orang kaya baru di kalangan kaum millenial yang berusia masih muda yang dalam waktu singkat bisa menghasilkan jutaan, ratusan juta, bahkan milyaran rupiah dari kegiatan bisnis yang konon disebut Trading, tak jarang dari mereka melakukan Flexing (pamer) harta kekayaan dan bergaya Hedon.

Secara bahasa kalau kita lihat secara bahasa tidak ada masalah karna makna trading itu berarti saling bertransaksi bertukar barang atau jasa. Namun seiring berkembangnya zaman dan teknologi, kata trading mempunyai nilai ekonomis yang lebih dari sekedar kata bertukar barang atau jasa atau dulu kita sebut dengan kata barter, yaitu transaksi/ bertukar barang atau jasa secara virtual.

Nah menanggapi fenomena ini, masyarakat kita ada yang pro dan ada yang juga kontra. Mereka yang pro termotivasi melihat para trader virtual yang promosi dan melakukan Flexing Harta nya di media sosial atas hasil yang dicapainya, sebagai masyarakat kita bersikap kontra, melihat ada kejanggalan atas aktivitas trading virtual ini, seperti yang di sampaikan oleh salah satu Dewan Perwakilan Rakyat Abdul Hakim Bafagih Anggota Komisi VI DPR RI dari F-PAN pada Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan RI, beliau mengatakan saat ini ada judi yang berkedok trading kalau di media sosial sering disebut Binary Option, jadi bicara trading padahal judi, kemudian tidak ada underlying assetnya, skema pemasarannya menggunakan affiliasi, menggunakan affiliator, menggandeng influencer influencer, besar indikasi ada unsur manipulatif, selanjutnya beliau menambahkan dan bertanya bagaimana disini peran Bappebti, karena banyak yang sudah menjadi korban, imbuhnya.

Dari fenomena dan keterangan di atas, aktivitas trading disini emang lebih dekat dikatakan gambling (judi) Karena memakai sistem Binary Option, dimana Binary Option/ opsi biner ialah trading yang menawarkan opsi, nilai aset tertentu akan naik atau turun, dan trader diminta menebak ke arah mana harga bergerak dalam jangka waktu tertentu. Walaupun beberapa pemainnya berdalih ini bukan judi karena bisa di analisis, bisa dipelajari dan lain sebagainya. Akan tetapi apapun itu alasannya, yang namanya aktivitas bersifat judi ataupun gamling itu pasti spekulatif dan pasti ada orang yang terzholimi.

Lalu, Bagaimana Islam Menyikapi Fenomena Ini?

Islam adalah Agama yang terbuka, tidak kaku dalam menanggapi hal baru yang berkaitan dengan muamalah manusia, selagi tidak ada dalil yang melarangnya. Seperti yang sudah penulis tulis di artikel sebelumnya di muamalahnews.com, yaitu selama transaksi bisnis kita terhindar dari unsur MAGHRIB (Maysir, Gharar, Haram, Riba, Ihtikar, Bathil) maka sah sah saja untuk menjalankan bisnis tersebut.
Jadi, untuk transaksi bisnis trading seperti transaksi pertukaran barang atau jasa secara virtual dengan sistem Binary Option ini lebih cenderung ke kegiatan bisnis gambling/ judi ketimbang Bisnis Investasi nya, dan transaksi ini juga mengandung unsur "MAGHRIB" yang telah saya jabarkan di atas, yaitu ada unsur judinya, ketidakjelasan secara sistem, bagi keuntungan dan legalitasnya, juga penambahan keuntungan yg lebih cenderung ke ribanya, dan pasti transaksi ini juga bathil karena pasti ada banyak orang yang terzholimi yang mengikuti transaksi bisnis seperti ini.

 
Wallahu a'lam bishawab

Penulis : Abi Waqqosh, S. E. I., M. E. I

Comments1

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News

Type above and press Enter to search.