TpYlBSC5GfM7GUO9GpC7GUW7

Saham Syariah Pada Bisnis Islami

Saham Syariah pada Bisnis Islami

MuamalahNews.com - Saham adalah sebuah bukti kepemilikan nilai sebuah perusahaan. Kata saham sendiri diambil dari bahasa Arab. Dalam literatur fikih, saham diambil dari istilah musahamah yang berasal dari kata sahm (bahasa Arab: سهم‎) bentuk jamaknya ashum atau suhmah yang artinya bagian, bagian kepemilikan.

[Abdul Azis Dahlan (et al), Ensiklopedia Hukum Islam, cetakan pertama, (Jakarta, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve,1996) hal.1244]

Pengertian lain dari saham adalah pemilik perusahaan, semakin besar saham yang dimiliki, maka semakin besar kekuasaannya di perusahaan tersebut. [Citra Puspa Permata, Muhammad Abdul Ghoni (2009). "Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara Indonesia". Jurnal AkunStie. 5 (2): 56–58] dan; [Darmadji, Tjiptono; Hendy, M, Fakhruddin. Pasar Modal di Indonesia. 2001. Indonesia. Salemba Empat. hal 8]

Berbicara tentang Saham Syariah, maka berbicara tentang Bisnis Syariah bukan hanya pada istilah "Syariahnya" tetapi meliputi segala aspek atas perolehan harta, siklus hidup usaha yang dijalankan, termasuk investasi dan/atau pembiayaan pada usaha yang dijalankan, siklus hidup manajemen keuangan, revenue penjualan barang/jasa, uang kas pada bank, methode pembayaran kepada pihak ketiga (mitra usaha), pembelian bahan baku atau material penunjang produksi, barang stok, metode pengelolaan dan pengadaan barang, harus berpedoman pada Al Quran dan Sunnah/Al Hadits.

Mengupas Saham Syariah, maka mereview suatu bisnis yang harus dijalankan berdasarkan tuntunan Al Quran dan As Sunnah, sebagai pedoman bermuamallah di dalam masyarakat Islam dalam suatu kaidah yang berbunyi:

والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم دليل على البطلان والتحريم

Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344)

Hadits,

الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه

“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.”

(HR. At Tirmidzi No. 1726, katanya:hadits gharib. Ibnu Majah No. 3367, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 6124. Syaikh Al Albani mengatakan:hasan. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1726. Juga dihasankan oleh Syaikh Baari’ ‘Irfan Taufiq dalam Shahih Kunuz As sunnah An Nabawiyah, Bab Al Halal wal Haram wal Manhi ‘Anhu, No. 1)

Saham Syariah adalah bentuk kepemilikan dari suatu usaha syariah yang diterbitkan karena didirikan usaha syariah dengan syarat: proses penerbitan, peralihan dan kepemilikan serta pembayaran saham tersebut, dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Al Quran dan As Sunnah/Al Hadits, misal uang yang digunakan untuk memiliki saham syariah tidak boleh berasal dari uang hasil korupsi, perjudian, dan sejenisnya yang dilarang secara syar'i baik prosesnya maupun phisiknya.

Usaha Syariah adalah suatu usaha yang dijalankan menurut ketentuan yang ada di dalam Al Quran dan As Sunnah/Al Hadits, yang meliputi dan tidak terbatas pada transaksi perdagangan barang dan/jasa, pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia, operasional (kegiatan), metode dan strategi organisasi serta perjanjian dengan pihak lain. Misal strategi pengelolaan usaha menggunakan metode Multi Level Marketing (MLM) atau lebih dikenal dengan sistem piramida yang membentuk struktur down-line atau up-line.

Penjualan dan pembelian barang dan jasa dalam bisnis syariah, wajib memenuhi ketentuan syar'i, misal tidak boleh ada transaksi Riba Nashi'ah untuk kategori bahan makanan, seperti gandum atau produk pertanian lainnya.

Pembayaran keuntungan atas saham, wajib memenuhi ketentuan syar'i, misal pembayaran keuntungan dihitung setelah bisnis sudah menjalani periode tertentu, yang besarnya ditentukan berdasarkan proporsional dari laporan keuangan, misal tidak dibenarkan pemberian keuntungan dengan menetapkan angka prosentase tertentu diawal sejak pemilik saham menguasai secara sah saham syariah yang dibelinya atau diterimanya saham tersebut.

Begitu juga dengan tanggung jawab atas kerugian yang timbul, dimana tidak ada salah satu pihak yang merasa lebih berkuasa dari pihak lain misal pemegang saham mayoritas bisa melakukan tekanan kepada pemegang saham minoritas untuk lebih dominan dalam menerima kerugian akibat salah kelola di bisnis syariah.

Pengelolaan keuangan pada usaha syariah, juga wajib memenuhi ketentuan yang ada di dalam Al Quran dan As Sunnah/Al Hadits, misal pinjam meminjam uang untuk tambahan modal kerja, harus bebas dari Riba seperti tidak ada bunga dan denda; begitu juga untuk pembiayaan pembelian asset dimana proses pembeliannya juga harus sesuai ketentuan syar'i tidak ada denda, bunga, penggabungan 2 akad menjadi 1 akad, transaksi segitiga dan lainnya.

Proses produksi dalam mempersiapkan produk yang akan ditawarkan kepada pelanggan pada bisnis syariah, juga wajib menenuhi ketentuan syar'i misal proses produksi bahan makan maka bahan baku baik seluruh atau sebagian tidak boleh berasal dari bahan-bahan yang dilarang dalam syar'i, contoh bahan baku pembuatan makanan kemasan terdapat barang yang diharamkan seperti adanya bahan baku yang mengandung minyak babi, khamr dan lainnya yang dilarang dalam Al Quran dan As Sunnah/Al Hadits.

Pengelolaan asset (harta kekayaan) berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hutang dan piutang juga harus memenuhi syarat yang syar'i misal, hutang kepada bank masih mengandung unsur Riba, atau bisa juga yang lain contoh, kepemilikan tanah bangunan atau asset lainnya diperoleh secara kredit bank yang mengandung unsur Riba.

Pengelolaan SDM, juga harus memenuhi ketentuan syar'i yaitu tidak ada istilah perbudakan, kerja paksa, upah serendah-rendahnya untuk sebuah pekerjaan yang berat dan beresiko. Untuk pengelolaan SDM maka setiap tenaga kerja dibayar sesuai dengan yang disumbangkan oleh tenaga kerja berdasarkan kompetensi skill dan un-skill, atau lebih tepatnya bahwa semua tenaga kerja dipandang sebagai mitra, bukan untuk kepentingan eksploitasi sumber daya manusia.

Bilamana suatu bisnis yang diwakili dengan saham yang disebut syariah sudah menenuhi kriteria tersebut diatas, maka saham tersebut layak untuk dijuluki dengan SAHAM SYARIAH.

Demikian kajian Saham Syariah pada Bisnis Islami, agar dapat dijadikan pedoman bila ingin menyebut suatu saham sebagai kelompok Saham Syariah.

Jazaakumulloh Khoiron


------
Penulis,

Setiono Winardi, SH., MBA
Konsultan Bisnis Syariah dan Penggiat Wakaf

Comments0

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News

Type above and press Enter to search.