Mengulik Pasar Muamalah Dinar Dirham

Mengulik Pasar Muamalah Dinar Dirham

MuamalahNews.com - Dalam Islam hubungan yang mengatur interaksi sesama manusia disebut muamalah. Muamalah yang paling sering dilakukan adalah praktik jual beli yaitu kegiatan ekonomi saling tukar menukar barang dengan barang lainnya antara dua pihak atau lebih untuk memenuhi kebutuhan. Dimana terdapat penjual yang menawarkan barang atau jasanya kepada pembeli dan pembeli yang menggunakan alat tukarnya kepada penjual untuk memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkannya. Meskipun praktik jual beli dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, umumnya praktik jual beli dilakukan di pasar atau tempat dimana berkumpulnya para penjual dan pembeli. Islam mengahalalkan kegiatan jual beli sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala. “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah : 275).

Muamalah merupakan bagian dari syariah yang mengatur bidang dalam berbagai aktivitas perekonomian, mulai jual-beli hingga investasi saham. Dalam dunia usaha, berbagai jenis model pasar dapat ditemui di Indonesia dari pasar tradisional, pasar modern sampai pasar yang berbasis syariah, karena manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan interaksi dengan manusia lain seperti halnya berinteraksi dengan cara tolong menolong, berjual beli di pasar, bersaing di dunia usaha dan menciptakan peluang usaha.

Ada dua jenis pasar menurut klasifikasinya yaitu pasar tradisional dan pasar modern. Pasar yang masih dilakukan oleh kebanyakan orang saat ini adalah pasar tradisional yaitu pasar yang mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung dan terjadi interaksi antar keduanya sampai proses tawar menawar hingga transaksi jual beli. Jika dalam Islam mengatur sistem perekonomian termasuk didalamnya transaksi jual beli, memahami praktik jual beli dalam pasar merupakan hal yang penting karena setiap manusia pernah melakukannya. Lalu bagaimana cara mengetahui praktik jual beli dalam pasar tradisional sudah sesuai dengan syariah Islam? Ataukan dapat dilakukan suatu upaya untuk memfasilitasi dan mengawasi praktik tersebut?

Belakangan ini terdapat pasar tradisional yang pada praktiknya berbeda dengan pasar tradisional pada umumnya. Pasar tersebut ialah "Pasar Muamalah". Pasar muamalah sudah berjalan sejak tahun 2009, dinamakan pasar muamalah karena dianggap menerapkan unsur-unsur syariah di dalamnya. Hal menariknya adalah pasar tersebut tidak hanya menggunakan uang fiat rupiah dalam transaksi jual belinya melainkan lebih mengedapankan syiar penggunaan Dinar (koin emas), Dirham (koin perak), serta tambahan Fulus (koin tembaga), dimana alat tukar jenis ini merupakan alat tukar yang dipakai pada zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam.

Dirham dan Dinar merupakan uang dari perak dan emas berbentuk koin. Uang tersebut digunakan sejak zaman Rasul dan memiliki nilai yang sama. Akan tetapi, saat ini peredaran mata uang lebih didominasi oleh mata uang kertas, sehingga peredaran dirham dan dinar masih jarang. Uang dari emas (dinar-dirham) saat ini tidak lagi digunakan sebagai mata uang resmi, dan telah berganti dengan sistem uang fiat (fiat money) berupa uang kertas, uang giral dan sekarang merambah pada uang elektronik. Penggunaan uang fiat ini lalu diikuti dengan nilai tukar mengambang (floating exchange rate system) menimbulkan dua fenomena yang tidak dapat dihindari, yaitu tingkat inflasi yang tinggi dan ketidakstabilan nilai tukar. Fenomena instabilitas uang fiat ini menyebabkan banyak para tokoh dan sebagian masyarakat yang menyerukan untuk kembali menggunakan emas sebagai alat tukar yang sah (uang) dan selain itu ada yang menyeru untuk penggunaan emas sebagai ukuran (back up) mata uang suatu negara.

Oleh karena itu, keberadaan pasar muamalah dapat menjadi salah satu media untuk kembali menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi. Pasar muamalah juga dapat menjadi sarana bagi para pedagang dan pembeli untuk melakukan transaksi sesuai prinsip jual beli dalam Islam.

Di pasar orang bisa mendapatkan kebutuhannya, dan tentunya tidak ada orang yang tidak memerlukan pasar. Al-Qur’an sudah menjelaskan tentang terkait dengan pasar yang terdapat dalam Surah Al-Furqan yang artinya: “Dan kami tidak mengutus Rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan Kami jadikan sebagian kamu cobaan bagi sebagian yang lain. maukah kamu bersabar dan adalah Tuhanmu Maha melihat.” (QS. Al-Furqan: 20). Dari ayat tersebut dijelaskan bahwa ayat di atas merupakan dasar dalam melakukan berbagai aktivitas bisnis demi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Inilah bukti nyata bahwa pasar sangat berpengaruh dalam aktivitas bisnis sehari-hari. Dari penjelasan di atas, kebutuhan masyarakat akan pasar sangat banyak tak jarang kegiatan aktivitas bisnis dengan berjual-beli di pasar sangat penting oleh karena itu didirikanlah sebuah pasar berbasis syariah. Pasar tersebut diantaranya adalah pasar muamalah.

Pasar muamalah tidak memungut biaya sewa maupun pajak dan yang pasti diharamkan transaksi dengan praktik riba. Di Indonesia pasar muamalah terlaksana di beberapa tempat yakni, Depok, Jawa Barat; Ketapang, Kalimantan Barat; Tanjung Pinang, Pulau Bintan, Kepulauan Riau; D.I. Yogyakarta; Deli Serdang, Sumatera Utara; dan kota-kota lainnya. Umumnya Pasar Muamalah dilakukan sebulan sekali atau seminggu sekali. Pasar muamalah di beberapa daerah dilakukan di beberapa tempat dan waktu berbeda, namun disini penulis berfokus pada induk Pasar Muamalah Sumatera Utara di Kabupaten Deli Serdang yaitu di Jl. Mambang Diawan Desa Sigara-gara, Kec. Deli Tua.

Saya mengetahui tentang sepak terjang pasar muamalah yang mengaplikasikan dinar dirham dari stelah memengikuti seminar di Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah Medan yang melakukan beberapa tawaran kerja sama, salah satunya di bidang pertanian. Pihak pesantren diharapkan untuk mencari dan mengelola SDA pada bidang pertanian tersebut, dan untuk masalah penggajian bisa dilakukan pembayaran menggunakan emas dan perak atau sebahagian dengan menggunakan rupiah.

Latar belakang adanya pasar muamalah diharapkan mampu memfasilitasi pihak yang ingin melakukan transaksi jual beli sesuai dengan aturan pasar yang berdasarkan prinsip syariah. Keberadaan pasar Muamalah adalah pasar tradisional yang jarang ditemui, adanya pasar ini ditujukan dengan maksud menghidupkan 5 sunnah dalam pasar. Pelaksanaanya yang berbeda dengan pasar tradisional pada umumnya, seperti bentuk pasar yang terbuka tanpa biaya sewa dan pajak, transaksi jual beli yang disesuaikan prinsip muamalah dan penggunaan alat tukar berupa dinar emas dan dirham perak. Oleh karena itu perkembangan jalannya pasar muamalah layak untuk diamati.

Pasar muamalah tidak menyekat atau membedakan ruang dagang antar pedagang satu dan lainnya, tidak membebankan biaya sewa, tidak ada pajak dan tidak diperbolehkannya mengambil keuntungan dengan cara riba kepada pedagang dan pembeli. Meskipun pasar ini dapat digunakan oleh pedagang dengan cara cuma-cuma, pedagang tidak boleh menetap, membooking tempat, ataupun memonopoli tempat di pasar tersebut, pedagang dibebaskan untuk memilih tempat mana yang diinginkan selagi tempat itu masih kosong atau padagang telah memperoleh temepat itu lebih dahulu, pasar hanya sebagai sarana berniaga menjajakan barang dagangan kepada pembeli.

Di Deli Serdang (Deli Tua) Pasar Muamalah dilakukan seminggu sekali setiap hari Ahad. Penulis pernah merasakan jual beli di sana. Di sana memang benar pasar yang ramah tanpa adanya pengutipan uang sewa lapak, bahkan untuk tenda dan meja lapak jualan saja sudah disediakan dari pewakaf pasar.

Poin utama yang menjadi daya tarik dari konsep pasar muamalah adalah bahwa pasar ini bebas dari segala biaya apapun. Tidak ada yang namanya biaya pajak, biaya retribusi, biaya sewa tempat, iuran keamanan dan kebersihan pasar dan lain sebagainya. Sehingga, para pedagang dapat berjualan dengan tenang tanpa terbebani dengan biaya-biaya diatas. Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Usayd bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bersabda yang artinya: “Ini adalah pasar kalian. Maka jangan biarkan menyempit (jangan diberi sekat/penghalang) dan jangan biarkan pajak dikenakan atasnya”. Hadits di atas memuat dua ketetapan Rasulullah terhadap konsep pasar muamalah. Salah satunya adalah larangan pengenaan pajak terhadap operasional pasar.

Pasar Muamalah Deli Serdang (Sumut) sempat tutup sementara, mengikuti pasar-pasar muamalah lainnya yang usai menuai kontroversi lantaran menggunakan dinar-dirham sebagai mata uang pembayaran. Para pengelola pasar di beberapa tempat di Indonesia menunggu keputusan hukum yang jelas tentang kedudukan emas dan perak dalam transaksi pertukaran (barter) kala itu. Penutupan sementara juga dilakukan untuk menghindari kontroversi karena pedagang sangat memerlukan kenyamanan dalam berjualan. Para pengelola pasar tidak dapat menjelaskan sampai kapan pasar muamalah ditutup sesuai arahan Pendiri Pasar Muamlah di Indonesia, yakni Ir. Zaim Saidi, MPA. Dinar dirham biasanya dipesan di Wakala oleh para pengelola.

Menanggapi larangan penggunaan dinar dirham dalam transaksi pembayaran jual-beli di Indonesia, Pengelola pasar muamalah Deli Serdang, yakni Tikwan Raya Siregar mengaku tidak paham mengenai tafsir hukum yang digunakan pemerintah. Beliau hanya memahami, dinar (emas) dan dirham (perak) adalah kelompok komoditas, atau barang berharga, bukan surat berharga. Adapun rupiah adalah satu-satunya mata uang yang sah dan berharga karena jaminan otoritatif dari negara. Maka dari itu wajib bagi kita tetap menerimanya, dan masih menjadi alat transaksi paling besar di pasar muamalah. Tapi karena ada tindakan hukum, maka kita harus patuh untuk menunggu kejelasan hukum.

Sebelumnya, penetapan Ir. Zaim Saidi, MPA, pencetus pasar muamalah di Depok, sebagai tersangka yang menerapkan dinar dirham sebagai alat tukar, ialah dinyatakan telah bebas, dan dapat menjalankan aktivitasnya kembali, dikarenakan setelah menjalankan peroses pemeriksaan yang cukup panjang ternyata pelaksanaan pasar muamalah tidak melanggar hukum, karena tidak mengganti mata uang negara, seperti mata uang asing dinar iran atau mata uang negara lainnya. Penggunaan dinar dirham pada pasar muamalah hanya saja sebatas istilah penetapan harga dengan timbangan emas dan perak dengan koin dinar dirham, bukan penggunaan mata uang asing.

Dosen Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam (FAI) di salah satu kampus di Sumatera Utara menyatakan pendapat pada dasarnya koin Dinar (emas) atau Dirham (perak) dapat dijual bebas. Butik ANTAM-pun menjual keduanya. Namun untuk Dinar Dirham di Pasar Muamalah sedikit berbeda dengan ANTAM, karena tidak mengedepankan jual beli emas, tetapi sebagai syiar ketetapan timbangan ukuran suatu harga. Alasan lainnya pemakaian koin emas (Dinar) adalah untuk memudahkan pembayaran zakat seperti yang diajarkan dalam syariat Islam.

Pada prakteknya, mereka masih menerima alat pembayaran berupa uang rupiah bahkan bisa barter barang apa saja asalkan disepakati oleh penjual maupun pembeli itu sendiri. Dari sudut agama memang bisa dipandang mereka tengah berusaha menjalankan syariah yang mereka yakini. Tapi dari sisi ilmiah, ekonomi, marketing maupun branding, penerapan patokan harga berdasarkan dinar dan dirham tersebut merupakan strategi diferensiasi, aatau menciptakan keunikan agar pasar mereka nampak berbeda dan menarik peminat. Sistem seperti itu juga banyak diterapkan di pengelolaan kawasan hiburan, pemainan anak-anak dan bahkan area kuliner (foodcourt). Dimana pengunjung harus menukarkan uangnya dengan koin khas mereka terlebih dulu sehingga bisa melakukan transaksi di lapak-lapak yang dikelola tersebut.

Kini bahasan tentang dinar dirham serta pasar muamalah pun semakin diperbincangkan. Tawaran pembukaan pasar muamalah juga terbuka lebar dengan langsung mendapatkan pembinaan dari para pengelola pasar muamalah terdahulu, yang mana untuk rincian takaran dinar dirham sudah menjadi ketetapan seperti ala Rasulullah. Yang dijadikan patokan dalam syar’i, dinar dan dirham menggunakan timbangan penduduk Mekkah sebagaimana yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Standar timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah dan standar takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Ibnu Hibban).

Ukuran dinar syar’i ini tidak berubah di masa jahiliyah dan di masa Islam. Berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama), 7 dinar sama dengan 10 dirham. Jadi bisa dikatakan bahwa 1 dinar sama dengan 10/7 atau 1.42 dirham.


Waallahu a'lam

---------
Penulis,


Muhammad Reiza, S.P.
Pegiat Ekonomi Syariah

Next Post Previous Post
1 Comments
  • Abu Hudan Aflah Al-Irza
    Abu Hudan Aflah Al-Irza 16 January, 2022

    MasyaAllah tabarakallah

Add Comment
comment url

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News