Memahami Akad Transaksi Syari'ah

Memahami Akad Transaksi Syari'ah

MuamalahNews.com - Akad merupakan unsur terpenting yang harus diperhatikan dalam bertransaksi karenanya akad yang menentukan suatu transaksi dinyatakan sah menurut syara’ atau batal. Akad merupakan tindakan hukum dua pihak karena akad adalah pertemuan ijab yang merepresentasikan kehendak dari satu pihak dan qabul yang menyatakan kehendak pihak lain.

Akad berasal dari bahasa arab yaitu (العقد) al-'Aqd yang merupakan bentuk masdar dari kata 'Aqada dan jamaknya adalah al-'Uqud yang artinya perjanjian (yang tercatat) atau kontrak. Menurut Hukum Islam, kata al-'aqd artinya perikatan, perjanjian, dan permufakatan (al-ittifaq).

Dalam ajaran Islam Allah SWT telah memerintahkan hamba Nya untuk mematuhi akad/ perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah ayat 1

يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَوْفُوا۟ بِٱلْعُقُودِ...

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu"

Dalam bermuamalah secara garis besar ada 2 jenis akad dalam transaksi berdasarkan prinsip syariah, yaitu akad tabarru' dan akad tijari/ tijarah.

A. Akad Tabarru'

Tabarru' adalah akad yang dipergunakan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong.

Adapun cabang-cabang akad tabarru' ini yaitu :

  1. Akad Qordh yaitu akad yang digunakan untuk memberikan pinjaman harta yang dapat diminta kembali tanpa adanya imbalan (QS. Al Baqarah : 245)

  2. Akad rahn yaitu memberikan pinjaman suatu objek-objek/ uang yang disertai jaminan, atau menahan salah satu asset sipeminjam sebagai jaminan atas pinjamannya tersebut (QS. Al Baqarah : 283)

  3. Akad hawalah yaitu pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.

    Landasan hukum hawalah ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim yang mana meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

    مطل الغني ظلم فإذا أتبع احدكم على ملي فليتبع

    Artinya : "Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezholiman dan jika salah seorang dari kamu di ikutkan (di - hawalah - kan) kepada orang yang mampu/ kaya, terimalah hawalah itu".

  4. Akad wakalah yaitu penyerahan/ pendelegasian/ pemberian amanat (kuasa) kepada penerima kuasa untuk melakukan suatu tugas atas nama pemberi kuasa (QS. Annisa : 35 dan QS. Al Kahfi : 19)

  5. Akad wadi'ah yaitu akad titipan barang/ uang dari suatu pihak ke pihak lain baik perseorangan maupun berbadan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja penitip menghendaki (QS. Al Baqarah : 283)

  6. Akad kafalah yaitu jaminan untuk menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin (QS. Ali Imran : 37 dan QS. Yusuf :66)

  7. Akad Hibah dan Waqaf. Hibah adalah memberikan suatu objek baik barang ataupun uang tanpa disertai kewajiban mengembalikannya (QS. Ali Imran : 8 dan QS. Maryam : 5, 49, 50 dan 53).

    Sedangkan waqaf adalah memberikan objek barang atau uang kepada Allah sehingga tidak dapat diperjualbelikan (QS. Al Baqarah : 267, QS. Al hajj : 77 dan QS. Ali Imran : 92)

B. Akad Tijarah

Akad Tijarah adalah akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan (compensational contract).

Walaupun akad Tijarah ini berorientasi profit namun akad ini dapat berubah menjadi akad tabarru' (kebaikan) apabila pihak yang haknya tertahan ikhlas melakukannya, dan sebaliknya akad Tabarru' tidak dapat berubah menjadi akad Tijarah.

Adapun transaksi yang terangkum dalam akad Tijarah ini dilihat dari sisi kepastian hasil yang diperoleh dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :

Natural Certainty Contract (NCC)

Natural certainty contract adalah suatu jenis kontrak transaksi dalam suatu bisnis yang mempunyai kepastian keuntungan/ pendapatan baik dari segi jumlah maupun waktu penyerahannya.

  • Akad Murabahah

    Akad ini dimana harga perolehan/ Harga pokok penjualan ditambah dengan Margin yang disepakati kedua belah pihak (QS. Al-baqarah: 275 dan 282)

  • Akad Salam

    Akad Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang Diperjualbelikan belum ada. Barang diserahkan secara tangguh, sedangkan pembayarannya dilakukan secara tunaitunai di awal (QS. Al-baqarah 275 dan 282)

  • Akad Istishna'

    Akad istishna' ini mempunyai persamaan dengan akad Salam, sama sama transaksi jual beli pesanan yang mana barang objeknya belum ada. Akan tetapi mempunyai perbedaan dalam transaksinya. Pada akad Istishna' mempunyai perbedaan dengan akad Salam yaitu (1). jenis barang objek nya sama sekali tidak ada di pasar melainkan dipesan berdasarkan spesifikasi khusus, (2). Pelunasan uang/ objek barang dapat dilakukan 3 tahap, bisa di awal, ditengah maupun di akhir.

  • Ijarah

    akad sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan manfaat atas objek sewa yang disewakan.

Natural Uncertainty Contract.

Natural Uncertainty Contract adalah kontrak yang diturunkan dari teori pencampuran dimana pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asset yang mereka miliki menjadi satu, kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Oleh sebab itu, kontrak jenis ini tidak memberikan imbal hasil yang pasti, baik nilai imbal hasil maupun waktu.

  • Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan sesuatu usaha yang halal dimana keuntungan dan kerugian dibagi dan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan bersama (QS. An-nisa': 12)

  • Mudharabah adalah akad bentuk perjanjian kerja sama antara pemilik harta dengan pengelola harta. Pemilik harta (shahibul amal) menyerahkan hartanya kepada pihak lain (mudharib) untuk dibisniskan. Jika untung, keuntungannya dibagi kepada pemilik harta dan pihak pengelola harta, sesuai dengan kesepakatan di awal. Sementara itu, jik rugi, kerugian hanya dibebankan kepada pemilik harta. Pengelola harta tidak dibebani dengan kerugian. (QS. Al-muzammil : 20 dan QS. Al- jumu'ah: 10)

  • Muzaara'ah adalah bentuk akad kerjasama dalam pengelolaan lahan pertanian antara si pemilik lahan dengan penggarap dengan sistem bagi hasil atas dasar hasil panen.

  • Masaqoh adalah akad kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap, dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaannya saja.

  • Mukhabarah adalah akad kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap, dimana pemilik lahan menyerahkan lahan pertaniannya kepada penggarap dan benih berasal dari penggarap.

Wallahu a'lam


------------
Penulis,
Abi Waqqosh, S. E. I., M. E. I
Ka Prodi Ekonomi Syariah STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News