Banyak yang Belum Tau..!! Hak Khiyar, Hak Opsi Memilih Melanjutkan atau Membatalkan Pembelian

Banyak yang Belum Tau..!! Hak Khiyar, Hak Opsi Memilih Melanjutkan atau Membatalkan Pembelian

MuamalahNews.com - Di era digitalisasi saat ini, tentu transaksi bisnis sangat mudah dilakukan baik offline atau tanpa harus bertatap muka secara langsung melalui media internet seperti E-commerce, Marketplace, dan online Shoppers lainnya.

Transaksi bisnis yang dilakukan langsung (offline) memungkinkan penjual dan pembeli untuk bertatap muka secara langsung, si pembeli pun bisa melihat, memegang, dan merasakan kualitas barang yang dijual pedagang dan transaksi pembayaran dilakukan secara langsung.

Akan tetapi jika transaksi bisnis yang dilakukan secara online/ secara tidak tatap muka tentu sipembeli tidak dapat merasakan, melihat produk secara langsung. Hal ini memungkinkan terjadinya gharar (ketidakjelasan/ penipuan) terhadap kualitas barang yang dijual, sementara itu pembayaran acap kali dilakukan di awal. Hal ini tentu menimbulkan masalah dalam kegiatan bermuamalahnya, yang mana sulitnya bagi konsumen untuk melihat barang dan mengetahui kualitas barang secara langsung.

Islam adalah agama yang mengatur ummatnya dalam segala hal, tidak hanya mengatur bagaimana cara menjalin hubungan makhluk terhadap Khaliqnya (Hablum minallah) tetapi juga mengatur tata cara bermuamalah sesama makhluk-Nya atau (Hablum minannaas) agar tidak lari dari ketentuan syariah Islam.

Begitu juga dalam transaksi bisnis muamalah, semua harus sesuai dengan ketentuan syariahnya, agar hak konsumen dan pedagang sama sama difasilitasi.

Lantas bagaimana Islam mengatur hak konsumen dan pedagang pada transaksi Bisnis yang dilakukan secara Online???

Praktik jual beli online tentunya memiliki sisi positif maupun sisi negatif karena mekanisme jual beli online yang sedikit berbeda dengan jual beli secara langsung. Keterbatasan media dalam praktik jual beli online inilah yang tidak sedikit menimbulkan kerugian diantara penjual maupun pembeli. Oleh karena itu Islam dalam jual beli mensyariatkan adanya hak khiyar.

Khiyar secara bahasa berarti pilihan. Sedangkan menurut Wahbah Zuhaily, al-khiyar adalah hak pilih bagi salah-satu pihak atau kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi, untuk melangsungkan atau membatalkan transaksi yang telah disepakati.

Hak khiyar telah ditetapkan syariat Islam bagi orang-orang yang melakukan transaksi agar tidak dirugikan dalam transaksi yang mereka lakukan, sehingga kemaslahatan yang dituju dalam suatu transaksi tercapai dengan sebaik-baiknya.

Adapun dalil/ landasan hukum Khiyar adalah hadits Nabi SAW:

"Dari Ibnu Umar ra, dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda: Apabila 2 orang melakukan jual beli, maka keduanya memiliki hak khiyar selama belum berpisah, dan keduanya masih berada di tempat jual beli; atau salah satunya memberikan khiyar (pilihan) yang lain, kemudian keduanya berjual beli dengan pilihan mereka berdua, jika demikian maka jualbelinya sudah wajib (berlaku); Apabila keduanya berpisah setelah jual beli, walaupun belum meninggalkan tempat jual beli itu, maka jual belinya sudah berlaku." (HR Bukhari)

Pada prakteknya, hak Khiyar terbagi beberapa macam yaitu:

  • Khiyar Majlis

    Khiyar majlis adalah hak opsi sebagai hak pilih dari pihak yang melakukan akad untuk membatalkan kontrak selama mereka masih berada di lokasi kontrak (majlis akad) dan belum berpisah secara fisik.

  • Khiyar asy-Syarth

    Khiyar asy syarth merupakan hak yang disyaratkan oleh satu atau kedua belah pihak untuk membatalkan suatu kontrak yang telah diikat. Misalnya, pembeli mengatakan kepada penjual “saya beli barang ini dari anda, tapi saya punya hak untuk mengembalikan barang ini dalam tiga hari”. Begitu waktu yang disyaratkan berakhir, maka hak untuk membatalkan yang ditimbulkan oleh syarat ini tidak berlaku lagi.

    Sebagaimana hadits Rasulullah SAW:

    "Dari Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda : Orang muslim terikat dengan persyaratan (yang dibuat oleh) mereka, mengadakan perjanjian / perdamaian adalah diperbolehkan sesama muslim." (HR Hakim)

  • Khiyar Aib

    Khiyar Aib adalah suatu hak yang diberikan kepada pembeli dalam kontrak jual beli untuk membatalkan kontrak jika si pembeli menemukan cacat dalam barang yang telah dibelinya sehingga menurunkan nilai barang itu. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:

    Dari Uqbah bin Amir berkata, saya mendengar rasulullah saw bersabda : “Orang Muslim adalah saudara orang muslim, tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada saudaranya, (sesuatu barang yang) di dalamnya terdapat aib, kecuali ia menjelaskan kondisinya” (HR Ibnu Majah)

  • Khiyar Ru'yah

    Khiyar Ru’yah yakni hak pilihan untuk meneruskan akad atau membatalkannya, setelah barang yang menjadi objek akad dilihat oleh pembeli. Hal ini terjadi dalam kondisi dimana barang yang menjadi objek akad tidak ada dimajelis akad, kalaupun ada hanya contohnya saja, sehingga pembeli tidak tahu apakah barang yang dibelinya itu baik atau tidak. Setelah pembeli melihat langsung kondisi barang yang dibelinya, apabila setuju, ia bisa melanjutkan akad jual belinya dan apabila tidak setuju, ia boleh membatalkan atau mengembalikannya kepada penjual, dan jual beli dibatalkan, sedangkan harga dikembalikan seluruhnya kepada pembeli. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW:

    “siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat, maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu” (HR. ad-Dharqutni dan Abu Hurairah)

    Akad seperti ini boleh dilakukan, apabila objek yang akan dibeli tidak ada ditempat berlangsungnya akad.

Perlu menjadi catatan dalam hak Khiyar ini, bahwa pembeli harus melakukan pengembalian barang sesegera mungkin dan tidak melakukan penundaan. Apabila pembeli menunda pengembalian, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai kerelaan dan khiyar yang berlaku menjadi batal.


---------
Penulis:


Abi Waqqosh, S. E. I., M. E. I
Ka Prodi Ekonomi Syariah STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News