Fenomena Cryptocurrency dan Hukum Keharamannya

Fenomena Cryptocurrency dan Hukum Keharamannya

MuamalahNews.com - Cryptocurrency pada beberapa tahun belakangan ini menjadi sangat fenomenal. Cryptocurrency adalah sebuah mata uang digital atau virtual yang dijamin oleh cryptography, seperti dikutip dari Investopedia.

Pada awal kemunculannya sekitar tahun 2008/2009, yang mana pertama kali diperkenalkan oleh tokoh misterius "Satoshi Nakamoto" merilis postingan di sebuah forum terkait proyeknya untuk membuat "electronic cash system" yang disebut dengan "Bitcoin".

Produk bitcoin yang menjadi produk Cryptocurrency pertama ini tentu berbeda secara fundamental dengan uang digital lain seperti yang sudah kita kenal dalam bentuk e-money, flazz, go pay, ovo, dana dan lain-lain.

Walaupun kelihatannya digital dan terkesan mirip, pada dasarnya mata uang digital tersebut adalah berbeda, yang mana mata uang digital seperti e-money yang selama ini kita kenal semua itu masih memerlukan dan tunduk terhadap aturan-aturan perbankan.

Sementara mata uang seperti bitcoin dan sejenisnya memiliki jaringan sendiri tanpa ada satu institusi/lembaga/negara yang bisa mengatur. "Hukum" tertinggi di dalam jaringan bitcoin adalah algoritma yang sudah diprogram menjadi protokol transaksi yang disepakati melalui konsensus seluruh "peserta" dalam jaringan blockchain yang menjadi infrastrukturnya.

Cryptocurrency semakin mencuat ketenaran pada tahun 2017, yang mana harga beli dan harga jual dari bitcoin melambung tinggi, hingga saat ini bisnis transaksi mata uang digital Cryptocurrency masih sangat diminati hampir sebagian besar dari masyarakat dunia.

Sejumlah orang berbondong-bondong untuk ikut menyimpan dan bertransaksi dalam transaksi Cryptocurrency untuk berspekulasi karena berpeluang untuk sukses secara instan walaupun tak sedikit juga yang zonk secara instan.

Islam adalah agama yang memberikan keluasan dalam bermuamalah, begitu juga dalam hal transaksi, membolehkan terhadap hal hal yang baru yang belum muncul kegiatannya pada masa Rasulullah dan para sahabat tetapi tentu dengan catatan jika ada unsur yang dilarang agama Islam maka hukumnya menjadi haram.

Sebagaimana kaidah muamalah

الا صل فى المعاملة الإباحة حتى يدل الد ليل على تحريمها

Artinya: "hukum dasar dalam bermuamalah adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya".

Jadi, apapun itu fenomena baru yang muncul yang berkaitan dengan muamalah itu boleh dilakukan, tetapi apabila telah dikaji oleh Ulama ternyata terdapat indikasi hal hal yang dilarang agama berdasarkan dalil Nash (Al-Qur'an dan Hadits) ataupun berdasarkan dalil ijtihadi (Ijma', Qiyas ataupun Ijtihad Jumhur ulama) maka hukumnya menjadi haram.

Majelis Ulama Indonesia telah melakukan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11-2021 di Jakarta. Acara Ijtima' Ulama ini diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat. Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.

Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency.

Ada beberapa hal yang dibahas berkaitan Cryptocurrency, antara lain :

  • Penggunaan Cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 (Undang undang tentang mata uang) dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015 (Kewajiban menggunakan mata uang rupiah di Indonesia).

  • Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli, sementara Cryptocurrency tidak tidak memiliki unsur syarat sil'ah secara syar'i tersebut.

  • Transaksi Cryptocurrency boleh apabila sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka hukumnya menjadi sah untuk diperjualbelikan.
Keputusan keluarnya fatwa tersebut menurut penulis sudah sangat tepat, yang mana telah memberikan kepastian hukum bagi umat Islam atas transaksi Cryptocurrency tersebut yang mana tidak hanya mengharamkan crypto sebagai mata uang tetapi juga sebagai komoditi atau aset digital.



---------
Penulis:

Abi Waqqosh, S. E. I., M. E. I
Ka Prodi Ekonomi Syariah STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai
Next Post Previous Post
1 Comments
  • Ageng Wiguno
    Ageng Wiguno 17 December, 2021

    Assalamu'alaikum pak, saya mau tanya kenapa crypto sebagai aset digital tidak sah untuk diperjualbelikan, sedangkan yang saya tau MUI hanya mengharamkan sebagai alat pembayaran di Indonesia selain mata uang rupiah

    Menurut saya crypto mirip dengan saham, tidak punya bentuk fisik, dan juga ketidak pastian. Saham juga tidak ada harga pasti apakah gharar juga pak?

Add Comment
comment url

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News