Riba dalam Perdagangan Hasil Pertanian

Riba dalam Perdagangan Hasil Pertanian
 

MuamalahNews.com - Rusaknya tata niaga hasil pertanian di lingkungan petani adalah adanya praktek Riba yang dijalankan oleh umat Islam dan tidak mengetahui tentang ilmu agama Islam dalam melakukan hubungan sosial (berdagang) antara sesama umat Islam maupun non Islam.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوْا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبٰۤوا اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 278)

Menurut Jumhur ulama, telah disepakati bahwa terdapat 6 jenis barang ribawi yaitu, emas, perak, gandum, garam, kurma dan sya’ir. Sya’ir adalah gandum yang paling rendah kualitasnya. Biasa juga disebut sebagai gandum kasar, karena masih ada kulitnya.

Garam sebagai bahan makanan (bumbu) di Qias kan juga dengan hasil pertanian lainnya seperti pala, kemiri, lada, kacang-kacangan dan lainnya.

Gandum dan Sya'ir adalah bahan makanan pokok juga di Qias kan sebagai padi, beras dan sejenisnya, sehingga dapat ditarik kesimpulan atau di sederhanakan bahwa barang ribawi adalah;

  • Mata uang (berupa emas dan perak);
  • Bahan makanan termasuk rempah-rempah (gandum, garam, kurma, pala, kemiri dan bahan makanan atau rempah-rempah lainnya);

Salah satu contoh Riba yang dijalankan oleh umat Islam yaitu Riba Nasi’ah, adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

Dari Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَداً بِيَدٍ فَإِذَ اخْتَلَفَتْ هذِهِ اْلأَصْنَافُ فَبِيْعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ.

“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, ukurannya harus sama, dan harus dari tangan ke tangan (dilakukan dengan kontan). Jika jenis-jenisnya tidak sama, maka juallah sesuka kalian asalkan secara kontan.” (HR. Muslim No. 1587).

Riba menurut pengertian secara syara’, didefinisikan sebagai,

عقد على عوض مخصوص غير معلوم التماثل في معيار الشرع حالة العقد أو مع تأخير في البدلين أو أحدهما

"(Riba adalah): suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja.” (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., Juz 1 Hal. 161).

Praktek Riba yang terjadi dikalangan masyarakat adalah menjual barang Ribawi dengan cara berhutang atau menunda pembayaran saat terjadinya akad jual beli antara Pembeli dan Penjual.

Praktek Riba lain yang dilakukan oleh Penjual dan Pembeli adalah, melakukan jual beli hasil pertanian yang belum saatnya di panen (disebut dengan IJON) dimana penjual sudah melakukan akad dengan pembeli, sementara hasil pertanian masih berada di pohon atau belum dipanen.

Alasan yang digunakan oleh masing-masing pihak antara lain sebagai berikut:

Pembeli, pembeli setelah mendapatkan barang ribawi, berubah menjadi penjual; menjadikan barang ribawi sebagai barang stok sampai datang pelanggan lain sebagai pembeli untuk mendapatkan barang tersebut; dan menunda pembayaran akad jual beli sampai datangnya pembeli lain untuk membayar barang yang tersedia.

Penjual, penjual adalah petani yang memiliki barang dan melakukan akad jual beli kepada pembeli, dan menitipkan barang yang diperjual belikan karena petani tidak memiliki tempat untuk menyimpan barang ribawi tersebut; atau dengan cara lain yaitu menjual barang ribawi disaat belum di panen (IJON), dengan alasan membutuhkan uang tunai dalam keadaan mendesak.

Diantara kaidah fiqih yang agung, adalah:

الأصل في العبادة الحظر, فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله و رسوله

“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya” (Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72).

Kemadharatan harus dihilangkan, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاِ ذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَآءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَ مْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ ۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَا رًا لِّتَعْتَدُوْا ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ وَلَا تَتَّخِذُوْۤا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّا ذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَاۤ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَا لْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ وَا تَّقُوا اللّٰهَ وَا عْلَمُوْۤا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

"Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barang siapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu, yaitu Kitab (Al-Qur'an) dan Hikmah (Sunnah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 231)

Dan Hadist Rasulullah :

لا ضرر ولا ضرار . رواه أحمد و ابن ماجه و الطبراني .

"Tidak boleh (ada) bahaya dan menimbulkan bahaya." (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Thabrani).

Adapun dosa pelaku, pemakan dan orang-orang yang terlibat dalam Praktek Ribawi, sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ قَا لُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَا نْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَ مْرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَا دَ فَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya." (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)

Dan, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَّاَخْذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدْ نُهُوْا عَنْهُ وَاَ كْلِـهِمْ اَمْوَا لَ النَّا سِ بِا لْبَا طِلِ ۗ وَاَ عْتَدْنَـا لِلْـكٰفِرِيْنَ مِنْهُمْ عَذَا بًا اَ لِيْمًا

"dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 161)

Menghadapi persoalan Riba yang terjadi di lingkungan masyarakat atas praktek jual beli Riba maka solusi yang terbaik adalah melakukan akad jual beli dengan cara TUNAI atau dengan kata lain, ada barang ada uang, begitu sebaliknya.

Dasar dalil yang digunakan:

1. Menegakkan Amar Makruf Nahi Munkar;

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِا لْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali 'Imran 3: Ayat 104)

2. Menjauhkan diri dari perbuatan dosa,

اِنْ تَجْتَنِبُوْا كَبٰٓئِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَنُدْخِلْـكُمْ مُّدْخَلًا كَرِيْمًا

"Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan akan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 31)

3. Tolong menolong dalam perbuatan baik dan tidak bekerjasama dalam kebathilan,

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَا لتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِ ثْمِ وَا لْعُدْوَا نِ ۖ وَا تَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَا بِ

".....Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 2)

Jazaakulloh khoiron

 

-------
Penulis,

Setiono Winardi, SH., MBA
Konsultan Bisnis Syariah dan Penggiat Wakaf

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News