Pembiayaan Bisnis diatas Tanah Wakaf

Pembiayaan Bisnis diatas Tanah Wakaf

MuamalahNews.com - Setiap bisnis pasti membutuhkan modal biaya untuk mengembangkan bisnisnya. Masalahnya, tidak semua Nazhir memiliki tabungan pribadi yang cukup untuk digunakan sebagai modal. Itulah kenapa banyak Nazhir memutuskan untuk mencari pendanaan atau funding, yang berasal dari Infaq/Sedekah atau sejenisnya, sehingga pada akhirnya melebarkan pengertian pendanaan kepada Wakaf Produktif berupa Uang, yang tidak pernah diajarkan Rasulullah SAW bahkan tidak ada dalam sejarah sampai ke zaman Tabiut Tabiin.

Penggalangan dana oleh Nazhir umumnya diberikan oleh perorangan atau kelompok masyarakat tertentu yang perduli dengan pertumbuhan ekonomi umat Islam, sementara di dalam dunia bisnis pada umumnya untuk mendapatkan pendanaan berasal dari Venture Capital (VC). Untuk bisa mendapatkannya, Nazhir harus proaktif melakukan pendekatan baik kepada individu, kelompok masyarakat maupun VC agar bisa melakukan pitching.

Pemberian pendanaan memiliki beberapa tahapan, dimana setiap tahapan memiliki jumlah pendanaan yang berbeda, mulai dari seed funding yang merupakan tahap awal hingga akhirnya bisnis bisa terdaftar di Initial Public Offering (IPO).

Pendanaan yang diberikan kepada bisnis khusus startup, berasal dari investasi yang diberikan oleh para orang-orang yang memiliki modal, seperti individu tertentu, kelompok masyarakat sampai perusahaan seperti asuransi, dan pengelola dana pensiun.

Bagi VC, selain menginvestasikan ke aset-aset seperti saham dan real estate, mereka juga mengalokasikan 10% uang mereka untuk berinvestasi ke instrumen yang lebih berisiko, yakni startup. Biasanya, mereka menyalurkan investasi sebagai dana VC.

Bagi individu atau kelompok masyarakat tertentu, dalam memberikan pendanaan ke proyek-proyek yang bernuansa Islami, hanya berharap untuk mendapatkan pahala di akhirat kelak tanpa mengharapkan manfaat selama proyek berjalan, sehingga nuansa ini banyak dimanfaatkan oleh orang-orang munafik dan kafir untuk memperdayai potensi ekonomi (permodalan) umat Islam untuk kepentingan kelompok non muslim dan munafikun. 

Terlepas dari penggunaan kata "WAKAF UANG" dan perbedaan sudut pandang tentang pembiayaan proyek yang dilakukan oleh umat Islam melalui infaq dan sodaqoh, maka pembahasan ditujukan untuk mendapatkan pembiayaan pada proyek dari potensi umat Islam untuk membangun perekonomian yang mandiri.

Sebelum mendapatkan pendanaan, Nazhir harus membuka komunikasi dengan calon investor baik individu, kelompok masyarakat tertentu serta perusahaan Venture Capital (VC) berdasarkan dokumen tertentu yang disebut Rencana Bisnis (Business Plan) dalam bentuk hard copy, soft copy atau bahkan informasi yang tersedia di portal atau web link yang dibangun Nazhir.

Rencana bisnis tersebut berisi kerangka yang memuat informasi umum tentang produk dan pasar. Informasi tentang produk diawali dari informasi mengenai wujud fisik kuantitatif produk yaitu jenis, spesifikasi dan desain produk. Sedangkan dari segi kualitas, informasi yang diperlukan meliputi manfaat produk, mutu dan selera konsumen. Informasi mengenai proses juga diperlukan, yaitu kebutuhan bahan baku, kebutuhan industri, teknologi, dalam proses pengolahan, distribusi barang dari produsen ke konsumen serta perilaku konsumen. Sedangkan informasi pasar meliputi permintaan pasar, perkiraan volume penjualan, calon konsumen dan segmentasi pasar. Informasi pasar juga mencakup investor, kebijakan moneter, pesaing dan produk pengganti. Selain kedua informasi ini, rencana bisnis juga harus memuat aspek pendukung berupa ketentuan hukum, lembaga, administrasi, tenaga kerja, transportasi, dan komunikasi. Setelah semua informasi diperoleh, informasi diubah menjadi tulisan yang kemudian disusun menjadi rencana bisnis. (Widodo, Aris Slamet (2012). Entrepreneur Agribusiness: Start Your Own Business (PDF). Yogyakarta: Jaring Inspiratif. hlm. 32–33)

Standard Umum Business Plan yang disajikan kepada calon investor memiliki susunan antara lain sebagai berikut:

  • Ringkasan Eksekutif
  • Penjelasan Usaha
  • Analisa Pasar
  • Analisa Persaingan
  • Penjelasan Manajemen dan Organisasi
  • Penjelasan Produk dan Layanan (Business yang dijalankan)
  • Rencana Pemasaran
  • Strategi Menjual
  • Permohonan Pembiayaan (Memanfaatkan Wakaf Uang)
  • Proyeksi Keuangan
  • Mengelola Resiko

Selain Rencana Bisnis yang lengkap, Nazhir juga harus memiliki Teaser, yaitu iklan penggoda, juga dikenal sebagai kampanye pra-peluncuran, adalah kampanye iklan yang biasanya terdiri dari serangkaian iklan kecil, samar, menantang yang mengantisipasi kampanye besar-besaran untuk peluncuran produk atau acara penting lainnya; iklan ini disebut "penggoda" atau "iklan penggoda".

Capitalization Tabel (Tabel Kapitalisasi atau Tabel Cap) adalah tabel yang menyediakan analisis persentase kepemilikan perusahaan, dilusi ekuitas, dan nilai ekuitas di setiap putaran investasi oleh pendiri, investor, dan pemilik lainnya. (Capitalization Table, venturecapitaltools.com. Archived from the original on 22 September 2015. Retrieved 21 October 2015).

Profile Nazhir juga akan mendapat perhatian dari calon investor, dan setidaknya memenuhi persyaratan yaitu, Legalitas dalam bentuk berbadan hukum seperti perseroan terbatas, yayasan, koperasi, atau bila sebagai perorangan sudah mendapatkan ijin resmi dari Badan Wakaf Indonesia sebagai Nazhir Wakaf.

Dan persyaratan lain, yaitu memiliki Kekayaan tersendiri (modal) yang terpisah dari kekayaan harta wakaf dan kekayaan dari usaha yang dijalankan saat ini, bila Nazhirnya adalah berbadan hukum sehingga mampu dan memiliki kapasitas untuk menjalankan usaha di atas tanah wakaf.

Tahapan untuk melakukan pencarian pembiayaan, dibagi menjadi 2 cara:

  • Melakukan branding program mandiri untuk mendapatkan pembiayaan pada proyek yang akan dijalankan atau untuk pengembangan proyek yang sudah berjalan melalui program infaq, sodaqoh atau wakaf uang.

  • Melakukan branding program bersama dengan Lembaga Wakaf lainnya, seperti:

    1. Melakukan kerjasama dengan Lembaga Wakaf dan Komunitas untuk melakukan pembiayaan dari potensi ekonomi umat Islam;
    2. Menentukan segmen komunitas yang akan dituju dalam melakukan pendanaan dari pemberdayaan ekonomi umat Islam;
    3. Bekerja sama dengan LKS PWU (Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang) untuk melakukan crowdfunding dari komunitas tertentu yang berasal dari masyarakat ekonomi lemah, wakaf saham, dan lainnya;

Implementasi program pencarian pembiayaan dari umat Islam, dilakukan dengan cara: memanfaatkan komunitas umat Islam; organisasi atau institusi baik pemerintah atau swasta yang bernuansa Islam.

Dalam memperkuat program pencarian pendanaan, maka Nazhir seyogyanya juga membuka dan membuat portal website tertentu yang saling interkoneksi dengan sosial media, seperti facebook, twitter, instagram, linkedin, slideshare, dan lainnya baik yang berbasis lokal maupun asing. Untuk sosial media baik lokal atau asing maka Nazhir harus teliti dan mempunyai wawasan yang luas terhadap berbagai jenis informasi yang bersifat termasuk dan tidak terbatas pada perbuatan phissing, scam dan fraud yang menggunakan koneksi internet.

Akhir kata, dengan pembahasan yang singkat ini diharapkan kepada Nazhir dapat mempersiapkan diri dalam memasuki dunia pencarian biaya untuk melakukan pengembangan potensi ekonomi melalui pembiayaan baik yang berasal dari umat Islam di Indonesia pada khususnya atau luar negeri pada umumnya, dan dunia transaksi keuangan dalam bentuk investasi atau pembiayaan secara global.

Jazaakulloh khoiron 

 

-------
Penulis,

Setiono Winardi, SH., MBA
Konsultan Bisnis Syariah dan Penggiat Wakaf

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News