Kompetensi Nazhir Wakaf

Kompetensi Nazhir Wakaf

MuamalahNews.com - Menurut Woodruff (1991): Kompetensi adalah kombinasi dari dua topik kompetensi pribadi dan prestasi di tempat kerja. Personal merit adalah suatu konsep yang mengacu pada dimensi perilaku artifisial untuk menunjukkan kinerja kompetensi dan merit di tempat kerja tergantung pada kompetensi orang di bidangnya.

Model Kompetensi ARZESH (2018): Kompetensi adalah serangkaian pengetahuan, kemampuan, keterampilan, pengalaman, dan perilaku, yang mengarah pada kinerja aktivitas individu yang efektif. Kompetensi dapat diukur dan dapat dikembangkan melalui pelatihan. Itu juga dapat dipecah menjadi kriteria yang lebih kecil. [Model Kompetensi Manajer Penilaian & Pengembangan . Penerbitan Akademik Kambert P.18, ISBN 9786138389668].

Nazhir Wakaf menurut pasal 1 ayat 4 Undang-undang No. 41 tahun 2004 adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Sesuai Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, syarat-syarat menjadi Nazhir Perorangan adalah sebagai berikut; Warga negara Indonesia; Beragama Islam; Dewasa; Amanah; Mampu secara jasmani dan rohani dan Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

Tetapi di dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004 dan peraturan lainnya yang terkait dengan wakaf, belum mendapatkan penjelasan yang lebih luas, seperti integritas dan profesional yang melekat pada Nazhir.

Allah SWT telah menentukan dasar-dasar sebagai Nazhir yang profesional dalam kemampuan soft dan hard skill, dengan batasan sebagai berikut;

Dipercaya/Amanah

Diperintahkan oleh Allah SWT dalam.Al Quran, "Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 58)

Berilmu/Profesional

Sebagaimana firman Allah, "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, "Berilah kelapangan di dalam majelis-majelis," maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan, "Berdirilah kamu," maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Mujadilah 58: Ayat 11)

Mengikuti Rasulullah SAW

Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, "Barang siapa menaati Rasul (Muhammad) maka sesungguhnya dia telah menaati Allah. Dan barang siapa berpaling (dari ketaatan itu) maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 80)

Badan Wakaf Indonesia sudah mengeluarkan buku pedoman bagi pengelolaan wakaf yaitu Waqf Core Principles, yang membahas kriteria-kriteria pedoman pengelolaanya, namun menurut penulis bahwa sebanyak dan selengkap apapun ketentuan yang dibuat dan disajikan dalam bentuk Waqf Core Principles, kinerja Nazhir dalam mengelola harta wakaf tidak akan mencapai target keberhasilan yang diharapkan karena soft skill dari Organisasi Nazhir atau orang-orang yang bertindak sebagai Nazhir tidak memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas yang dibebankan dengan banyak kondisi yang harus diikuti, sebagai contoh dengan berlakunya Undang-undang No. 41 tahun 2004 yang saat ini sudah mencapai usia 18 tahun, Badan Wakaf Indonesia masih disibukkan dengan membuat peraturan-peraturan yang dirinci secara lengkap, sementara dalam pedoman diatas yang diambil dari Al Quran adalah pedoman mutlak bahwa Integritas dan soft skill yang harus mengikuti Rasulullah SAW sudah digariskan.

Standard ketentuan bagi organisasi profit yang sudah diakui sebagaimana dituangkan dalam International Standard Organization (ISO) maka organisasi profit lebih nyata, memberi keuntungan, dan transparan walaupun masih terjadi Human Eror disana sini, yang harus selalu diperbaiki secara berkelanjutan.

Membahas kompetensi Nazhir Wakaf, maka menurut Penulis bahwa kompetensi yang harus dimiliki selain Integritas dan Mengikuti Rasulullah SWT, adalah: 

  1. Project Management dengan Tolok Ukur menggunakan PMBOK (Project Management of Body Knowledge)

  2. Sales dengan Tolok Ukur: how fast deals; average size of sale; the number of deals; total win conversion, and conversion by stage.

  3. Marketing dengan Tolok Ukur: Interpersonal relationship skills; Content creation; Search engine optimization (SEO) marketing skills; Social media marketing skills; Digital advertising skills; Outreach marketing skills; Time and project management; Marketing automation and CRM software skills; Web and marketing analytics; dan ROI measurement skills.

  4. Manajemen Keuangan dengan Tolok Ukur: Balance Sheet; Income Statement; Cash Flow Statement; Annual Report.

  5. Resiko dan Kepatuhan dengan Tolok Ukur: Governance Risk Compliance berdasarkan ISO 31000-2015.

  6. Sumber Daya Manusia dengan Tolok Ukur: Human Capital dan Human Resources Business Partner (HRBP).

  7. Kualitas Manajemen dengan Tolok Ukur: Quality Management ISO 9000-2008.

  8. Organisasi dengan Tolok Ukur: Adding Value; Coming to Consensus dan Verification.

  9. Administration dengan Tolok Ukur: The Role of Performance Measurement in Public Administration; Clearly Communicated Expectations; Measured Accountability; Identify Operational Strengths and Weaknesses; Reallocation of Resources; Ability to Benchmark

  10. Operasional dengan Tolok Ukur: Process Effectiveness; Process Alignment; Process Reliability; Process Cycle Time; Product Cost; Process Efficiency; Resource Productivity; Supplier Effectiveness; dan Process Compliance.
Dengan tambahan kriteria 10 (sepuluh) standard kompetensi pengukuran ini maka Nazhir Wakaf akan mampu mengelola harta wakaf dengan hasil melampaui target yang telah ditetapkan sehingga cita-cita kemaslahatan umat islam yang sejahtera, adil dan makmur dapat terwujud.

Jazaakulloh khoiron



-------
Penulis,

Setiono Winardi, SH., MBA
Konsultan Bisnis Syariah dan Penggiat Wakaf
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News