Era Baru Wakaf Kontemporer

era-baru-wakaf-kontemporer

MuamalahNews.com - Ramadhan ialah bulan istimewa, sebab Allah hendak melipatgandakan pahala untuk tiap kebaikan. Sebab seperti itu, Ramadan senantiasa diiringi upaya- upaya pengembangan kebaikan. Di antara lain, pengembangan filantropi umat Islam yang sangat berarti, ialah wakaf. Kemarin Bank Indonesia serta Badan Wakaf Indonesia ( BWI) meluncurkan produk baru wakaf, Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR002.

CWLS ialah ijtihad baru di bidang wakaf. Produk ini ialah pengembangan atas wakaf uang yang tertera dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002. Pengelola wakaf (nazir) wakaf uang ataupun wakaf tunai wajib menginvestasikan wakaf tersebut supaya mendapatkan hasil. Pemasukan seperti itu yang nanti disalurkan kepada penerima wakaf (mauquf alaih).

Di sinilah CWLS dibutuhkan selaku sesuatu instrumen investasi untuk para nazir. Dana wakaf diinvestasikan pada sukuk CWLS serta hasilnya disalurkan kepada penerima wakaf. Dengan terdapatnya CWLS, nazir tidak hendak kesusahan menginvestasikan dana wakaf. Tidak hanya itu, dengan terdapatnya sukuk spesial yang dipastikan pemerintah, syarat kalau benda wakaf tidak hendak lenyap ataupun menurun dapat dilindungi.

CWLS SWR002 ini ialah sukuk ritel dengan nilai minimun Rp 1 juta tanpa batasan optimal dengan tenor 2 tahun. Imbal hasilnya 5, 57 persen setahun yang hendak disalurkan oleh nazir cocok dengan keperluan. Pada CWLS SW001 tahun kemudian, terdapat diskonto serta kupon. Diskonto digunakan nazir buat renovasi rumah sakit serta membeli perlengkapan kesehatan, sebaliknya kupon diberikan masing- masing bulan buat pelayanan pembedahan katarak free.

Inovasi Wakaf

CWLS satu di antara pengembangan wakaf. Tadinya, terdapat wakaf uang yang membagikan kemudahan kepada umat Islam buat berwakaf. Dengan wakaf uang, siapa saja juga dapat berwakaf. Apalagi cuma dengan duit seribu rupiah.

Dengan jumlah muslim 230 juta serta cuma 10 persen yang miskin, berarti kemampuan wakif (orang yang berwakaf) mencapai 207 juta muslim. Bila mereka berwakaf Rp 100. 000, maka per tahun mencapai Rp 20, 7 triliun. Kemampuan riilnya pasti jauh lebih besar sebab pertumbuhan kelas menengah muslim yang luar biasa serta berwakaf sampai jutaan rupiah.

Terdapat lagi inovasi wakaf baru sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 106 Tahun 2016, ialah wakaf manfaat asuransi serta investasi. Dengan wakaf ini, hasil investasi dan duit pertanggungan asuransi dapat diwakafkan hingga persentase tertentu. Kemampuan wakaf ini sangat besar mengingat asuransi jiwa syariah tumbuh lumayan pesat di Indonesia.

Fatwa ini pula mendesak pengembangan wakaf waris ataupun wakaf wasiat. Seseorang muslim dapat menuliskan ikrar wakaf kalau sekian persen dari hartanya hendak diwakafkan saat sebelum dipecah buat pakar waris. Wakaf waris ini mempunyai kemampuan yang besar sebab memiliki kelebihan. Seorang tidak merasa berat mewakafkan hartanya sebab baru hendak diserahkan sehabis wafat.

Tidak hanya itu, terdapat wakaf saham serta wakaf sementara atau waktu tertentu. Kemampuan 2 model wakaf ini pula sangat besar. Owner industri ataupun pemegang saham dapat mewakafkan sahamnya ke nazir wakaf duit yang dalam pengelolaannya dapat bekerja sama dengan fund manager. Wakaf sementara pula dimungkinkan dengan menyerahkan nilai manfaat atas sesuatu peninggalan buat waktu tertentu.

Wakaf di Atas Wakaf

Salah satu inovasi wakaf yang sangat berarti merupakan Sukuk Linked Waqf (SLW). Bila CWLS merupakan instrumen investasi, SLW merupakan produk wakaf yang diterbitkan oleh nazir. SLW ini potensial buat memproduktifkan tanah- tanah wakaf yang sepanjang ini menganggur. Mekanismenya nyaris sama dengan mekanisme penerbitan wakaf biasa. Cuma, penerbitnya merupakan nazir wakaf.

Inovasi lain merupakan wakaf di atas wakaf. Nazir menawarkan wakaf uang yang hendak digunakan buat membiayai tanah- tanah wakaf yang potensial tetapi menganggur. Jadi, beda dengan CWLS di mana wakaf duit diinvestasikan pada instrumen keuangan syariah, wakaf ini diinvestasikan pada usaha produktif.

Sukuk Linked Waqf serta Wakaf di Atas Wakaf ini ialah inovasi yang luar biasa. Karena, bila sukses diwujudkan, tanah wakaf yang sangat besar betul- betul hendak mempunyai nilai ekonomi yang besar.

Aset wakaf di Indonesia memanglah sangat besar. Tanah wakaf yang tercatat di Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencapai 414 juta hektare. Sayang, sebagian besar cuma dimanfaatkan buat makam, masjid, serta pesantren. Sebagian lagi menganggur. Bila dapat diproduktifkan, nilai ekonominya hendak sangat besar serta efektif menyejahterakan umat Islam.

Wakaf sepatutnya pula dapat jadi instrumen dalam mengakselerasi ekonomi syariah. Buat bank syariah, misalnya, problem kurang efesien dan mahal dapat diatasi dengan wakaf. Para nazir wakaf uang dapat membeli kepemilikan bank syariah yang hendak membagikan 2 keuntungan. Di satu sisi modal dari wakaf bakal mengurangi cost of fund perbankan syariah, di sisi lain dapat membagikan keuntungan terhadap harta wakaf.

Dalam skala kecil, ini telah dicoba pemerintah dengan membentuk Bank Wakaf Mikro di banyak pesantren. Dengan dana wakaf, Bank Wakaf Mikro dapat memberikan pembiayaan kepada usaha mikro dengan margin (murabahah) cuma 3 persen per tahun. Ini sangat menolong usaha mikro buat tumbuh.

Berbagai macam inovasi tersebut diyakini menjadikan wakaf selaku instrumen ekonomi penting di Indonesia. Terlebih, inovasi- inovasi tersebut didukung teknologi digital yang menjadikan segala proses lebih gampang serta transparan. Dikala keyakinan warga bertambah, kalangan muslimin hendak berbondong- bondong berwakaf. Karena, untuk muslim, wakaf ini merupakan implementasi dari sedekah jariah yang pahalanya terus mengalir walaupun wakif sudah meninggal.

Wallahu a’ lam

---------- 
Penulis,
 
Dr. Imron Mawardi
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Timur, dosen Ekonomi Syariah FEB Unair
 
 
Sumber: www.jawapos.com
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News