Begini Perubahan Pola Belanja pada Kartu Kredit Syariah

bank-syariah-indonesia

MuamalahNews.com - Hari Raya Idul Fitri jadi momentum kala tren belanja warga bertambah, baik kebutuhan rumah tangga maupun fashion. Supaya pengeluaran dikala lebaran ini senantiasa terkendali, nasabah dapat menggunakan program layanan BSI Hasanah Card yang cocok dengan prinsip syariah.

Head Of Card Business Group BSI Rima Dwi Permatasari berkata sejak pandemi Covid- 19 terdapat adanya pergantian pola belanja warga dari offline jadi online. Ia berkata pergantian ini nampak dari transaksi BSI Hasanah card di e-commerce yang naik 76%, setelah itu diiringi belanja buat komunikasi lebih dari 50%.

"Nampak tren belanja belum pulih 100% dari pandemi, namun tiap bulannya bertambah berarti terdapat keyakinan dari warga buat berbelanja kembali," kata Rima kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

BSI Card Hasanah jadi solusi transaksi hijrah serta bisa digunakan masyarakat umum yang memang mencari kartu kredit berbasis syariah. Kartu ini mempunyai keunikan sebab cuma dapat digunakan merchant tertentu yang telah sesuai prinsip syariah. Bila digunakan di tempat yang tidak cocok kartu ini akan tertolak.

Saat ini terdapat 400 ribu pengguna kartu Hasanah yang dapat memakai fitur Hasanah Card. Rima berkata Kartu Kredit dikala ini jadi perihal yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas warga, sehingga hadirnya Hasanah Card dapat jadi solusi.

"BSI Hasanah Card pula mendesak nasabah supaya lebih mindful spending, yang kami sosialisasikan ke warga kami mempunyai fitur yang tidak cuma mengendalikan konsumtif namun pula sifatnya solutif. Misalnya jika ingin belanja wajib bayar tagihan dahulu misalnya, kami memiliki smart bill, ataupun sedekah dahulu, kami memiliki smart sedakah. Dengan begitu belanja hendak lebih terpelihara," kata dia.

Berbeda dengan kartu kredit konvensional, BSI Hasanah Card merupakan salah satunya kartu kredit syariah yang dikeluarkan bank umum syariah. Rima berkata Hasanah Card didasari oleh 3 akad utama akad ijaroh ialah akad sewa, akad khafalah ialah akad penjamin, dan akad qard ialah akad pinjam.

"BSI Hasanah Card ini didasari fatwa DSN tahun 2006 dimana pemakaian kartu kredit ini mempunyai keunikan, cuma dapat digunakan di merchant halal, jika di merchant non halal tidak dapat digunakan. Mempunyai fitur yang menunjang halal eksosistem serta tidak terdapat denda keterlambatan, overlimit, dan tidak berbasis bunga tetapi basisnya akad ijaroh ataupun akad sewa." ucap Rima.

Akad sewa ini diterapkan dalam bayaran tahunan serta bulanan. Bila nasabah tidak memakai kartu hingga BSI hendak mengeliminir bayaran bulanan tersebut sehingga nasabah nyaman serta aman memakainya

 

Sumber: www.cnbcindonesia.com

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

--------

Simak berbagai berita pilihan dan terkini lainnya dari kami di Google News